Unhas Perkuat Pengelolaan Informasi Publik di Tingkat Fakultas

  • 30 Sep 2026 11:38 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Universitas Hasanuddin melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian dan pembaharuan dokumen informasi publik yang diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat fakultas dan sekolah. Kegiatan berlangsung di Aula Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan (LPMPP) Unhas, Selasa, 29 September 2026.

Sekretaris Universitas Hasanuddin, Prof. Amiruddin, dalam pengarahannya, menekankan pentingnya perhatian yang lebih besar terhadap pengelolaan informasi publik, khususnya dari pihak-pihak yang memiliki peran aktif dalam keterbukaan informasi, termasuk Humas dan PPID.

“Perlu perhatian lebih terhadap informasi publik, terutama orang-orang yang memiliki peran aktif di dalamnya. Humas dan pengelola PPID diharapkan memiliki kontribusi yang sama sehingga mampu menghasilkan keterbukaan informasi publik secara masif,” kata Prof. Amiruddin.

Lebih lanjut, Prof. Amiruddin mengingatkan PPID tingkat fakultas dan sekolah agar tidak mengalami kesulitan dalam mencari referensi terkait informasi publik. Menurutnya, Unhas telah memiliki kanal layanan informasi yang dapat dijadikan acuan dalam melihat model pengelolaan informasi publik yang baik.

Kegiatan Bimtek ini merupakan bagian dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi. Selain melakukan evaluasi, kegiatan ini merupakan ruang untuk memperoleh masukan serta menyusun langkah tindak lanjut guna memperkuat pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Unhas.

Dosen Ilmu Komunikasi Unhas, Muliadi Mau, menyampaikan materi mengenai klasifikasi informasi publik. Terdapat tiga kelompok informasi yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, yakni informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.

Informasi berkala merupakan informasi yang wajib diumumkan secara rutin oleh badan publik. Sementara informasi setiap saat merupakan informasi yang harus tersedia dan dapat diberikan ketika dibutuhkan oleh masyarakat.

“Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang memiliki uji konsekuensi. Jadi, ada proses yang harus dilakukan sebelum sebuah informasi dinyatakan dikecualikan. Tidak boleh hanya karena dianggap sensitif, kemudian informasi tersebut langsung tidak diberikan kepada publik,” kata Muliadi.

Kepala Unit Layanan Terpadu (ULT) Unhas, Ahmad Bahar, turut memberikan arahan terkait pengelolaan dan pengisian informasi pada website PPID.

Bahar menekankan pentingnya melakukan pembaruan informasi secara berkala pada laman PPID. Pengelolaan website tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan informasi, tetapi juga memastikan informasi yang tersedia tetap aktual dan mudah diakses oleh masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa badan publik memiliki kewajiban dalam memberikan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.

Dalam evaluasi PPID tahun sebelumnya, terdapat tiga fakultas yang memperoleh hasil terbaik dalam pengelolaan PPID di lingkungan Unhas. Namun, Bahar mengingatkan agar capaian tersebut tidak dijadikan sebagai satu-satunya acuan.

“Tim penilai bisa saja mengambil sampel yang berbeda. Karena itu, seluruh fakultas dan sekolah perlu mempersiapkan pengelolaan PPID dengan baik,” ujar Bahar.

Melalui kegiatan Monev tersebut, Unhas mendorong seluruh fakultas dan sekolah untuk semakin aktif mengelola informasi publik, memperbarui informasi pada laman PPID, serta memastikan setiap informasi yang disajikan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....