Guru Besar Unhas Soroti Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan
- 29 Sep 2026 13:53 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Universitas Hasanuddin kembali menggelar prosesi penerimaan anggota Dewan Profesor bagi lima guru besar dari berbagai bidang keilmuan. Dalam agenda tersebut, para profesor memaparkan hasil riset dan gagasan yang berkaitan dengan persoalan kesehatan, lingkungan hingga isu kemanusiaan yang dihadapi masyarakat.
Prosesi penerimaan berlangsung Senin 28 September 2026 di Ruang Senat Lantai 2, Gedung Rektorat, Kampus Unhas Tamalanrea. Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum melalui pendekatan hukum pidana dan perlindungan anak.
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Perlindungan Anak, Prof. Syamsuddin, menyampaikan pidato penerimaan berjudul “Reformulasi Ambang Batas Diversi sebagai Bentuk Perlindungan Hukum bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum.” Gagasan tersebut menempatkan kepentingan anak sebagai salah satu perhatian penting dalam penerapan sistem peradilan pidana.
Prof. Syamsuddin menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap anak tidak semata-mata berkaitan dengan kepatuhan Indonesia terhadap traktat internasional. “Perlindungan hukum bagi anak bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap traktat internasional, tetapi merupakan amanat konstitusi,” kata Prof. Syamsuddin.
Menurutnya, jaminan perlindungan terhadap anak telah ditegaskan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana ditekankan Prof. Syamsuddin dalam pidatonya.
Dalam perspektif hukum pidana dan kriminologi, Prof. Syamsuddin juga menyoroti dampak yang dapat muncul ketika anak harus menjalani proses pemenjaraan. “Dari perspektif hukum pidana dan kriminologi, pemenjaraan anak memiliki konsekuensi serius,” kata Prof. Syamsuddin.
Ia menjelaskan, lingkungan penjara berpotensi memberikan pengalaman yang tidak sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang anak, termasuk memperkenalkan mereka pada perilaku kriminal. “Lingkungan penjara dapat menjadi ruang yang justru memperkenalkan anak pada perilaku kriminal,” ujarnya, sehingga pendekatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang.
Selain itu, pemberian label sebagai pelaku kriminal juga dinilai dapat menimbulkan stigma terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. “Pemberian label sebagai seorang kriminal berpotensi membentuk stigma yang kemudian diinternalisasi hingga anak tumbuh dewasa,” kata Prof. Syamsuddin.
Karena masih berada dalam proses pertumbuhan, anak dinilai tidak dapat diperlakukan sama seperti orang dewasa ketika berhadapan dengan sistem peradilan pidana. Prof. Syamsuddin menegaskan, “Anak tidak dapat diperlakukan sama dengan orang dewasa dalam sistem peradilan pidana,” karena kondisi perkembangan dan tingkat kematangan anak berbeda dengan orang dewasa.
Pendekatan hukum terhadap anak karena itu perlu memperhitungkan masa depan serta proses tumbuh kembangnya. Gagasan reformulasi ambang batas diversi yang disampaikan Prof. Syamsuddin menjadi bagian dari pemikiran untuk menghadirkan perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum dengan tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi masa depannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....