Kemenag Sidrap Targetkan Pemutakhiran EMIS Pesantren Segera Rampung
- 29 Sep 2026 13:51 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Pemutakhiran data pondok pesantren di Kabupaten Sidenreng Rappang masih menjadi perhatian Kementerian Agama. Melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kemenag Sidrap menggelar pembinaan sekaligus pendampingan pemutakhiran data EMIS bagi pengelola pesantren, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kemenag Sidrap itu diikuti pimpinan pondok pesantren, pengurus, serta operator lembaga. Sebanyak 35 pondok pesantren yang telah mengantongi Izin Operasional (IZOB) mengikuti kegiatan tersebut bersama lima lembaga yang masih dalam proses pemenuhan legalitas, sehingga pendataan menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh lembaga tercatat secara resmi.
Kepala Seksi PD Pontren Kemenag Sidrap, Masrurah Said, mengatakan proses pemutakhiran EMIS di wilayah tersebut masih membutuhkan percepatan. “Untuk penyelesaian EMIS, baru dua pondok pesantren yang sudah menyelesaikan. Harapannya, semua operator pondok pesantren dapat segera menyelesaikan,” ujarnya.
Menurut Masrurah, penyelesaian EMIS tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi lembaga, tetapi juga menentukan ketepatan data pesantren yang tercatat dalam sistem. Karena itu, PD Pontren Kemenag Sidrap mendorong para operator agar tidak menunda proses pemutakhiran sehingga penyelesaian pendataan dapat segera merata di seluruh wilayah.
Target penyelesaian tersebut juga diarahkan untuk mendorong posisi Kabupaten Sidrap dalam capaian pemutakhiran data EMIS. “Harapannya kita bisa menempati tiga besar,” kata Masrurah, menegaskan pentingnya keterlibatan aktif setiap operator pondok pesantren dalam menyelesaikan data lembaganya.
Kepala Kantor Kemenag Sidrap, HFitriadi, pada kesempatan yang sama menyoroti aspek legalitas pondok pesantren. Ia meminta lembaga yang belum memiliki izin operasional untuk segera mengurus legalitas agar keberadaannya dapat diakui dan tercatat secara resmi oleh negara.
“Alhamdulillah, sudah ada Ditjen Pondok Pesantren. Harapannya, semua pondok pesantren yang ada di Kabupaten Sidrap dapat membantu untuk mengurus izin operasional agar sah terdata negara,” ungkap Fitriadi.
Fitriadi menilai kelengkapan data dan izin operasional memiliki keterkaitan dengan tata kelola lembaga pesantren. Untuk itu, Kemenag Sidrap melalui PD Pontren memberikan ruang pendampingan bagi lembaga yang masih menghadapi kendala dalam proses pemutakhiran EMIS maupun pengurusan izin operasional.
“Kami dari Kementerian Agama berkomitmen untuk membantu jika ada yang terhambat atau terkendala,” tegasnya. Pendampingan tersebut diharapkan membuat proses pembenahan administrasi pesantren tidak berhenti pada pengumpulan data, tetapi berlanjut pada penataan kelembagaan secara lebih tertib.
Bagi Kemenag Sidrap, pembaruan EMIS menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan kondisi dan keberadaan pondok pesantren dapat tergambarkan melalui data yang tersedia. “Harapannya, semua operator pondok pesantren dapat segera menyelesaikan,” ujar Masrurah, kembali menekankan perlunya percepatan penyelesaian data.
Kegiatan pembinaan yang dilakukan PD Pontren juga mempertemukan kebutuhan pendataan dengan persoalan legalitas yang masih dihadapi sebagian lembaga. Dengan data EMIS yang diperbarui dan izin operasional yang dilengkapi, pondok pesantren memiliki pencatatan kelembagaan yang lebih jelas dalam sistem Kementerian Agama.
Pendampingan ini sekaligus menunjukkan bahwa pemutakhiran data pesantren membutuhkan keterlibatan antara Kemenag dan pengelola lembaga. “Kami dari Kementerian Agama berkomitmen untuk membantu jika ada yang terhambat atau terkendala,” kata Fitriadi, memastikan persoalan yang muncul dalam proses tersebut tetap dapat dikoordinasikan.
Percepatan pemutakhiran EMIS di Kabupaten Sidrap pada akhirnya tidak hanya mengejar capaian administrasi, tetapi juga memastikan tidak ada pondok pesantren yang tertinggal dalam pencatatan kelembagaan. Upaya tersebut menjadi bagian dari pembenahan data dan legalitas agar keberadaan pesantren dapat terdata secara lebih tertib dan akurat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....