Delapan Pesantren Sulsel Mulai Bersiap Naik Status Pendidikan

  • 31 Agt 2026 20:39 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) mendampingi Tim Visitasi Direktorat Pesantren Kementerian Agama RI dalam mengecek kesiapan lembaga Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). Visitasi tersebut menjadi bagian dari proses menuju transformasi lembaga menjadi Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) atau Pendidikan Diniyah Formal (PDF).

Kegiatan visitasi berlangsung selama tiga hari, mulai Kamis hingga Sabtu, 27–29 Agustus 2026, dengan lokasi tersebar di lima kabupaten di Sulawesi Selatan. “Kami dari Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Sulsel terus melakukan pendampingan terhadap lembaga-lembaga PKPPS yang akan bertransformasi,” ujar Ketua Tim Kerja PDF dan Ma’had Aly Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Sulsel, H. Mujahid Dahlan, dalam keterangannya, Senin 31 Agustus 2026.

Ada delapan lembaga yang menjadi sasaran visitasi, yakni Pondok Modern Kurir Langit di Kabupaten Barru, Khadimul Ummah dan PPS Abu Bakar As-Shiddiq Wahdah Islamiyah di Kabupaten Bulukumba. Sementara di Gowa terdapat Pondok Pesantren Darul Ulum Pakkatto, Villa Tahfizh Himmatul Quran Malino, serta Pondok Pesantren Tahfizul Qur'an Imam An-Nasa'i, sedangkan dua lainnya berada di Pinrang dan Takalar.

Menurut Mujahid, pendampingan yang dilakukan PD Pontren tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi lembaga. “Visitasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan kesiapan lembaga secara menyeluruh, baik dari aspek administrasi, kelembagaan, sumber daya manusia, maupun sarana dan prasarana,” katanya.

Transformasi PKPPS menuju SPM atau PDF dinilai memiliki arti lebih luas daripada sekadar perubahan status kelembagaan. “Transformasi PKPPS menuju SPM atau PDF bukan sekadar perubahan status administratif, tetapi merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan mutu pendidikan pesantren,” jelas Mujahid.

Karena itu, setiap lembaga diminta memastikan seluruh persyaratan yang diajukan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. “Kami berharap lembaga yang divisitasi dapat menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi hasil visitasi, sehingga proses transformasi dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian kelembagaan serta peningkatan mutu layanan pendidikan bagi para santri,” tambahnya.

Dari sisi tim pusat, Ulil Abshor selaku Tim Visitasi Direktorat Pesantren Kementerian Agama RI menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan dokumen pengajuan dan kondisi faktual lembaga. “Proses visitasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan dengan kondisi faktual lembaga,” ujarnya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah legalitas tempat yang digunakan untuk menjalankan kegiatan pendidikan pesantren. “Kita harus memastikan bahwa lokasi yang digunakan lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain dengan adanya akta notaris dan izin atau legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Ulil.

Tim visitasi juga memeriksa data santri, pendidik, serta tenaga kependidikan yang tercatat dalam dokumen lembaga. “Kita ingin melihat kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi yang ada di lapangan, karena keberadaan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor utama dalam keberlangsungan satuan pendidikan,” lanjutnya.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan pada Arkanul Ma’had sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren. “Kita melakukan verifikasi untuk memastikan komponen dasar kepesantrenan benar-benar tersedia dan berjalan dalam praktik, bukan sekadar tercantum dalam dokumen administrasi,” kata Ulil.

Selain kelembagaan dan sumber daya manusia, sarana prasarana juga menjadi bagian yang diperiksa secara langsung oleh Tim Visitasi Direktorat Pesantren. “Kita melihat secara langsung fasilitas yang dimiliki dan digunakan dalam mendukung proses pendidikan, pembelajaran, serta aktivitas kepesantrenan,” tegas Ulil.

Rangkaian visitasi yang didampingi PD Pontren Kanwil Kemenag Sulsel ini diharapkan menghasilkan gambaran yang objektif mengenai kesiapan masing-masing lembaga. “Seluruh aspek kita lihat secara komprehensif agar lembaga yang akan bertransformasi benar-benar siap,” pungkas Ulil.

Hasil verifikasi lapangan selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan terkait izin operasional dan transformasi kelembagaan. Dengan proses tersebut, PKPPS yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melanjutkan tahapan menuju SPM atau PDF sesuai ketentuan Kementerian Agama.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....