Tim Dosen FIS-H UNM Edukasi Siswa SMKN 4 Gowa Soal Hukum Perlindungan Konsumen
- 27 Agt 2026 10:52 WIB
- Makassar
CMS.RRI.CO.ID, Gowa - Tim dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) yang tergabung dalam program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) skema Penerimaan Negara Bukan Pajak Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (PNBP FIS-H) melaksanakan kegiatan edukasi hukum bertajuk "Edukasi Hukum Perlindungan Konsumen dalam Belanja Online bagi Siswa SMK Negeri 4 Gowa".
Kegiatan ini digelar di SMK Negeri 4 Gowa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, dan diikuti oleh 50 siswa serta 20 guru pendamping, sehingga total peserta yang hadir mencapai 70 orang. Kegiatan ini diketuai oleh Dr. Nurharsya Khaer Hanafie, S.H., M.H., bersama dua anggota tim, yaitu Firmansyah, S.H.I., M.H. dan Erlika Sari, S.H., M.H. Program ini merupakan bentuk kontribusi nyata civitas akademika UNM dalam menjawab persoalan rendahnya literasi hukum perlindungan konsumen di kalangan pelajar, khususnya terkait maraknya transaksi belanja online di kalangan generasi muda.
Ketua tim pelaksana, Dr. Nurharsya Khaer Hanafie, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh tingginya aktivitas belanja online di kalangan siswa SMK Negeri 4 Gowa yang belum diimbangi dengan pemahaman hukum yang memadai. "Siswa sudah terbiasa bertransaksi melalui marketplace maupun media sosial, tetapi sebagian besar dari mereka belum memahami bahwa transaksi belanja online merupakan perbuatan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli, serta dilindungi oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Kegiatan dilaksanakan melalui lima tahapan, yaitu sosialisasi, pelatihan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEKS), pendampingan dan evaluasi, serta keberlanjutan program. Pada tahap sosialisasi, tim melakukan pemetaan awal pemahaman peserta melalui angket sederhana. Tahap pelatihan dilaksanakan melalui ceramah interaktif dan diskusi kelompok, sementara penerapan IPTEKS diwujudkan dalam bentuk modul saku literasi hukum, infografis alur pengaduan konsumen, serta lembar checklist belanja online yang aman dan sah secara hukum.
Hasil pemetaan awal yang dilakukan tim menunjukkan temuan yang menarik. Dari 50 siswa yang menjadi peserta, sebanyak 41 siswa (82%) mengaku baru mengetahui bahwa transaksi belanja online yang selama ini mereka lakukan ternyata dilindungi secara hukum, sedangkan 9 siswa (18%) lainnya mengaku sudah mengetahui hal tersebut sebelumnya. "Data ini menegaskan bahwa literasi hukum perlindungan konsumen di kalangan siswa masih perlu terus diperkuat, dan kegiatan seperti ini menjadi langkah awal yang penting," kata Firmansyah, salah satu anggota tim.
Anggota tim lainnya, Erlika Sari, menambahkan bahwa keterlibatan guru pendamping dalam kegiatan ini turut memperkuat keberlanjutan program. "Keterlibatan 20 guru pendamping diharapkan dapat menjadi jembatan agar materi literasi hukum digital ini terus dikembangkan dan diintegrasikan dalam kegiatan pembinaan siswa di sekolah, meskipun kegiatan pengabdian ini telah selesai dilaksanakan," jelasnya.
Pihak SMK Negeri 4 Gowa menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan berharap kerja sama dengan UNM dapat terus berlanjut. Sebagai bentuk keberlanjutan program, tim pelaksana menyerahkan paket bahan ajar literasi hukum digital berupa modul saku, infografis, dan lembar checklist kepada pihak sekolah untuk dimanfaatkan sebagai materi pengayaan pembelajaran literasi digital dan pendidikan karakter siswa.
Kegiatan pengabdian ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi yang didanai melalui skema PNBP Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar, sekaligus mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi melalui keterlibatan dosen dalam kegiatan di luar kampus serta pembelajaran kolaboratif berbasis studi kasus bagi mahasiswa yang dilibatkan sebagai fasilitator kegiatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....