Lindungi Anak di Ruang Digital, Orang Tua Diminta Perkuat Pendampingan dan Aturan
- 19 Agt 2026 07:50 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID,Makassar - Perkembangan teknologi digital membuat anak semakin dekat dengan internet, baik untuk belajar, berkomunikasi maupun menikmati berbagai hiburan. Namun, kemudahan akses tersebut juga menghadirkan sejumlah risiko sehingga anak membutuhkan aturan, batasan dan pendampingan dari orang tua.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam program Literasi Digital PRO1 RRI Makassar bertajuk “Anak Aman Mengakses Dunia Digital”, Selasa, 18 Agustus 2026, yang dipandu Host Risna Supratio dengan menghadirkan Sekretaris Diskominfo SP Sulsel, Sultan Rakib.
Sultan Rakib menjelaskan bahwa anak tidak bisa dilepaskan begitu saja ketika memasuki ruang digital. Internet memang memberikan banyak manfaat, tetapi terdapat pula konten dan interaksi yang belum sesuai dengan usia anak, mulai dari perundungan siber, penipuan, konten seksual hingga risiko kecanduan. Karena itu, menurutnya, orang tua perlu memahami bahwa memberikan perangkat dan akses internet kepada anak harus disertai aturan penggunaan yang jelas.
“Anak harus diberikan ruang untuk mengenal dunia digital, tetapi bukan berarti diberikan kebebasan tanpa batas. Ada aturan yang harus disepakati, ada waktu yang harus diatur dan ada konten yang memang belum boleh mereka akses sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya,” jelas Sultan Rakib.
Ia menambahkan, batasan usia menjadi salah satu aspek penting dalam upaya melindungi anak di ruang digital. Pemerintah melalui kebijakan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS mengatur perlindungan anak berdasarkan usia dan tingkat risiko platform. Kebijakan tersebut pada prinsipnya bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, melainkan menunda akses terhadap layanan digital yang memiliki risiko tinggi sampai anak dinilai lebih siap.
Selain batasan usia, Sultan menekankan pentingnya aturan di lingkungan keluarga, seperti menentukan durasi penggunaan gawai, mendampingi anak ketika mengakses internet, tidak membagikan data pribadi sembarangan serta mengajarkan anak untuk berhati-hati ketika berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal. Orang tua juga perlu mengetahui aplikasi yang digunakan anak dan memahami fitur keamanan yang tersedia. Pendampingan menjadi penting karena sejumlah ancaman digital, seperti grooming, berlangsung secara personal dan tidak selalu mudah terdeteksi oleh sistem.
“Yang paling penting bukan hanya melarang, tetapi mendampingi dan memberikan pemahaman. Anak harus diajarkan mana yang boleh, mana yang tidak boleh, bagaimana menjaga privasi, bagaimana menghadapi orang asing di internet dan kepada siapa harus bercerita ketika menemukan sesuatu yang membuat mereka tidak nyaman,” ujar Sultan.
Menurut Sultan, literasi digital pada anak juga harus membangun kemampuan berpikir kritis dan bertanggung jawab. Anak perlu dibekali kemampuan membedakan informasi benar dan palsu, memahami etika berkomunikasi, menjaga jejak digital serta berani melaporkan apabila mengalami atau melihat tindakan yang membahayakan. Dengan kolaborasi antara keluarga, sekolah, pemerintah dan platform digital, ruang internet diharapkan dapat menjadi tempat yang aman untuk belajar dan berkembang. Kebijakan pemerintah sendiri menempatkan literasi, pendampingan dan desain platform yang ramah anak sebagai bagian penting dari perlindungan di ruang digital.
Sultan Rakib berpesan agar orang tua tidak hanya memberikan perangkat digital kepada anak, tetapi juga hadir sebagai pendamping dan pengarah. Menurutnya, teknologi harus dimanfaatkan sebagai sarana belajar dan berkembang, bukan dibiarkan menjadi ruang tanpa batas. “Mari kita sama-sama membangun budaya digital yang sehat. Anak perlu diberikan kesempatan mengenal teknologi, tetapi tetap dengan aturan, pendampingan dan batasan yang jelas agar mereka tumbuh menjadi pengguna digital yang cerdas, aman dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....