Sanksi Pidana Bagi RS dan Nakes Tolak Pasien

  • 19 Apr 2026 09:19 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kasus penolakan pasien dalam kondisi darurat kembali menjadi sorotan tajam pemerintah dan pemerhati hak asasi manusia. Rumah sakit maupun tenaga kesehatan (nakes) yang kedapatan sengaja menolak memberikan tindakan medis pada pasien kritis hingga menyebabkan kecacatan atau kematian kini terancam sanksi pidana berat.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan hak atas kesehatan masyarakat terpenuhi tanpa hambatan administratif. Landasan Hukum Utama Kewajiban rumah sakit dan nakes dalam menangani kondisi darurat secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 174 undang-undang tersebut menyatakan bahwa pimpinan rumah sakit dan tenaga medis dilarang menolak pasien dalam keadaan gawat darurat atau meminta uang muka (down payment) sebelum memberikan pertolongan pertama yang diperlukan. Bagi pihak yang melanggar, sanksi yang membayangi tidaklah ringan. Berdasarkan Pasal 438 UU No. 17 Tahun 2023, pimpinan rumah sakit atau nakes yang sengaja tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan gawat darurat dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Jika tindakan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, hukuman penjara meningkat menjadi maksimal 10 tahun dengan denda mencapai Rp1 miliar. Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa dalam situasi emergency, aspek keselamatan nyawa (life saving) harus didahulukan di atas urusan administratif maupun finansial.

Rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, tidak memiliki alasan untuk memulangkan pasien sebelum kondisinya stabil. Hal ini selaras dengan fungsi sosial rumah sakit yang wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.

Selain sanksi pidana, tenaga kesehatan juga terikat pada kode etik profesi dan tanggung jawab hukum personal. Nakes yang terbukti lalai atau sengaja mengabaikan pasien hingga berakibat fatal dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) secara permanen, di samping proses hukum pidana yang berjalan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan fasilitas kesehatan yang melakukan penolakan melalui kanal pengaduan resmi. Pengawasan ketat akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) guna memastikan setiap unit layanan kesehatan menjalankan Standar Prosedur Operasional (SPO) penanganan gawat darurat dengan benar dan manusiawi.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pengingat keras bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan. Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan tidak ada lagi nyawa yang melayang hanya karena kendala birokrasi, sehingga integritas sistem kesehatan nasional dapat terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi medis tetap tinggi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....