Digitalisasi Pajak Daerah Dorong Peningkatan PAD Makassar
- 31 Mei 2025 14:37 WIB
- Makassar
KBRN, Makassar : Pajak merupakan sumber utama keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Di daerah, pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari pajak menjadi penopang utama pembiayaan pemerintahan dan pembangunan.
Seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah dituntut untuk lebih inovatif dalam menggali potensi pendapatan lokal, termasuk melalui pemanfaatan teknologi guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.
Hal ini diungkapkan Harryman Herdianto dalam desertasinya yang berjudul Pengaruh Efektivitas Self Assessment System, Digitalisasi Pajak Daerah, dan Pemanfaatan Pajak terhadap Kepatuhan dan Peningkatan Kinerja Penerimaan Pajak Daerah di Kota Makassar.
Harryman menyampaikan hal tersebut saat mengikuti uji kompetensi untuk meraih gelar Doktor Ilmu Manajemen pada Program Pascasarjana (PPS) UMI Makassar. Ujian ini dipimpin oleh Rektor UMI Makassar, Prof. Dr. H. Hambali Thalib, S.H., M.H., di kampus PPS UMI Makassar.
Menurut Harryman, dalam UU HKPD tersebut terdapat beberapa penyederhanaan sejumlah objek pajak daerah yang berdampak pada terbatasnya sumber PAD. "Salah satunya melalui pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT, lanjutnya, merupakan penggabungan dari beberapa jenis pajak daerah, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak penerangan jalan, dan pajak hiburan," jelasnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (30/5/2025).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....