Pedagang Kuliner Tanjung Merdeka Makassar, Tuntut Penundaan Penertiban
- 08 Jul 2026 18:34 WIB
- Makassar
RRI. CO. ID, Makassar - Puluhan pelaku usaha kuliner di kawasan Danau Tanjung Bunga Selatan bersama sejumlah warga mendatangi Kantor Lurah Tanjung Mardeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (7/7/2026). Kedatangan mereka merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang menjadi tahapan akhir sebelum rencana penertiban terhadap aktivitas usaha di kawasan tersebut.
Para pedagang meminta pemerintah menunda proses penertiban hingga seluruh tahapan komunikasi dan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang atau Balai Pompengan selesai dilakukan. Mereka menilai proses penertiban sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru, mengingat upaya dialog dan pencarian solusi masih terus berlangsung antara masyarakat dan pihak terkait.
Pertemuan berlangsung di Kantor Lurah Tanjung Mardeka dan diterima Kasi Trantib Kecamatan Tamalate Naufal, Lurah Tanjung Mardeka Muhammad Armansyah Fernanda, S.STP., M.A.P., Sekretaris Lurah, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Mardeka. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Ketua KKMP Tanjung Mardeka Muhammad Jafar Kulle, S.Pd.I., perwakilan pelaku usaha kuliner, serta warga yang terdampak rencana penertiban.
Suasana pertemuan berlangsung dinamis. Sejumlah pedagang menyampaikan keberatan karena merasa upaya administratif yang telah dilakukan belum mendapat perhatian maksimal dari pihak terkait. Sekretaris Koperasi Merah Putih Kelurahan Tanjung Mardeka, Auliya Fadla, S.IK., mengatakan para pedagang telah mengikuti arahan pemerintah sejak menerima Surat Peringatan Pertama (SP1).
Menurutnya, para pelaku usaha telah menyampaikan surat permohonan kepada Balai Pompengan sesuai hasil pertemuan yang sebelumnya difasilitasi pemerintah kelurahan bersama pihak balai. "Kami sudah mengikuti semua arahan yang diberikan. Setelah menerima SP1 kami langsung menyurat ke Balai Pompengan sesuai petunjuk mereka. Bahkan surat itu juga kami tembuskan kepada camat dan lurah. Tetapi sebelum ada penyelesaian, SP2 dan SP3 justru keluar. Kami merasa tidak pernah benar-benar didengar," ujar Fadla.
Ia menjelaskan, pihak pedagang telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Balai Pompengan sebagai bentuk upaya mencari solusi. Bahkan, mereka telah menerima tanda terima bahwa permohonan tersebut sedang diproses. "Kami datang ke sini bukan untuk melawan pemerintah. Kami hanya meminta agar proses komunikasi yang sudah kami bangun dihargai. Berikan kesempatan kepada kami untuk mendapatkan solusi terbaik tanpa harus kehilangan mata pencaharian," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Rakyat Anti Korupsi dan Masyarakat Pendampingan Hukum, Ir. Zulkifli, SH., MH., M.Si., menilai pemerintah perlu mengedepankan pendekatan dialog sebelum melakukan penertiban. Ia mengatakan penataan kawasan memang menjadi kewenangan pemerintah, namun harus dilakukan dengan komunikasi yang baik serta memberikan solusi bagi masyarakat terdampak.
"Pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan penataan kawasan. Namun penataan itu harus dibarengi pembinaan, komunikasi yang intensif, serta solusi konkret. Jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencaharian tanpa adanya kepastian mengenai relokasi ataupun pemberdayaan lainnya," jelas Zulkifli.
Hal serupa disampaikan Owner Saung Al Kautsar, Kiko. Ia menyebut para pelaku usaha telah mengajukan permohonan kepada Balai Pompengan, DPRD Kota Makassar, Wali Kota Makassar, hingga Ombudsman Republik Indonesia agar difasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP). "Kami berharap RDP bisa segera terlaksana sehingga semua pihak dapat menyampaikan pandangannya. Kami percaya persoalan ini masih bisa diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus merugikan masyarakat kecil," ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Lurah Tanjung Mardeka Muhammad Armansyah Fernanda mengatakan pihak kelurahan telah berupaya menjadi penghubung antara masyarakat dengan Balai Pompengan serta instansi terkait. Ia memastikan pihaknya akan kembali mengundang Balai Pompengan, Pemerintah Kecamatan Tamalate, dan pihak terkait lainnya untuk membahas perkembangan persoalan tersebut.
Armansyah menjelaskan bahwa kewenangan terkait status lahan dan kebijakan penertiban berada pada Balai Pompengan. Sementara pemerintah kelurahan berperan sebagai fasilitator dalam proses komunikasi. Ia juga membenarkan bahwa SP3 telah diterbitkan dengan tenggat waktu sekitar satu hingga dua pekan bagi pedagang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum langkah lanjutan dilakukan sesuai aturan.
Di sisi lain, pemerintah kelurahan terus berupaya mencari alternatif lokasi bagi para pedagang. Namun hingga kini belum tersedia lahan milik pemerintah di wilayah Tanjung Mardeka yang dapat digunakan sebagai lokasi relokasi. Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen agar komunikasi tetap berjalan. Para pedagang berharap penertiban dapat ditunda hingga seluruh proses koordinasi dan rencana RDP terlaksana, sehingga solusi yang dihasilkan tetap memperhatikan kepastian hukum dan keberlangsungan usaha masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....