Permudah UMKM Urus Perizinan, Pemkab Bulukumba Bentuk Tenaga Pendamping
- 03 Jul 2026 19:12 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Bulukumba – Pemkab Bulukumba melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membentuk Tenaga Pendamping Layanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di 10 kecamatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Untuk mewujudkan tenaga pendamping yang profesional, DPMPTSP menyelenggarakan Coaching Clinic bagi aparatur kecamatan yang akan bertugas sebagai tenaga pendamping. Kegiatan ini berlangsung di kantor DPMPTSP Bukukumba. Kamis, 2 Juli 2026.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bulukumba, Supratman Jaya Atmaja, pada kesempatan itu mengatakan, pelayanan perizinan merupakan salah satu wajah utama pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga proses pelaksanaannya lebih lebih dipemudah, cepat dan transparan.
"Melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko, pemerintah telah menyederhanakan proses perizinan agar lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan memahami prosedur dan penggunaan aplikasi OSS. Karena itu, kami membentuk tenaga pendamping di kecamatan agar layanan semakin dekat dan mudah diakses masyarakat," ujarnya.
Sementara itu Sekretaris DPMPTSP, Andi Eliz Indayani menambahkan, keberadaan tenaga pendamping diharapkan lebih profesional dan responsif setelah kembali ke wilayah tugas masing-masing. Katena itu, masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh layanan pendampingan pengurusan perizinan berusaha di kantor kecamatan tidak dipungut biaya (gratis).
"Intinya pelaku usaha di 10 kecamatan tidak usah jauh-jauh datang ke kota untuk urus izin usaha. Cukup datang ke kantor kecamatan saja," tegasnya.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP berharap pelayanan perizinan semakin mudah dijangkau masyarakat. Selain itu akan mendorong bertambahnya pelaku usaha yang memiliki legalitas, meningkatkan investasi daerah, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kabupaten Bulukumba.
Pada kesempatan yang sama, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Sufirman, menjelaskan, melalui kegiatan Coaching Clinic tersebut, tenaga pendamping mendapatkan materi mengenai kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko, praktik penggunaan aplikasi Online Single Submission (OSS), Materinya adalah tata cara pendampingan kepada masyarakat, serta mekanisme koordinasi antara kecamatan dan DPMPTSP
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....