Dinas Dukcapil Bulukumba Layani Cetak KTP secara Online, Tiadakan Antrian Manual
- 07 Apr 2026 12:26 WIB
- Makassar
RRI.CO.Id, Bulukumba - Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi memberlakukan sistem pelayanan berbasis digital untuk pengurusan KTP elektronik (KTP-el). Mulai Selasa, 7 April 2026, pengambilan nomor antrian secara manual di Mal Pelayanan Publik (MPP) tidak lagi diberlakukan.
Sebagai gantinya, masyarakat kini diwajibkan melakukan pendaftaran secara online melalui tautan yang telah disediakan Disdukcapil Bulukumba. Kebijakan ini berlaku baik untuk pencetakan KTP-el pertama kali maupun penggantian KTP-el akibat perubahan data, kerusakan, atau kehilangan.
Adapun kuota pelayanan dibagi menjadi dua kategori, yakni pencetakan KTP-el pertama kali sebanyak 40 keping per hari, serta penggantian KTP-el sebanyak 30 keping per hari. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba, Dedi Rahmadi, menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih modern dan terintegrasi.
“Langkah ini kami ambil untuk menunjang pelayanan berbasis digital yang lebih efisien dan efektif. Dengan sistem online, masyarakat tidak perlu lagi datang lebih awal hanya untuk mengambil nomor antrian, sehingga waktu dan tenaga dapat dihemat,” ujar Dedi Rahmadi.
Ia juga menambahkan bahwa digitalisasi layanan ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan di lokasi pelayanan serta menciptakan sistem yang lebih tertib, transparan, dan terukur. Karena itu dihimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan online tersebut secara optimal serta memastikan data yang diinput sesuai dengan dokumen yang dimiliki guna mempercepat proses pelayanan.
Dengan penerapan sistem ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berorientasi pada kemudahan masyarakat.
Kepala Bidang Humas Dinas Kominfo Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad, Selasa 7 April 2026 menjelaskan, link Pendaftaran Pencetakan KTP-EL secara online adalah,” Cetak KTP-EL Pertama Kali Sudah Perekaman (40 Keping)” : bit.ly/cetak_pertama_kali.
Sedangkan untuk “Ganti KTP-EL Karena Ubah Data, Rusak atau Hilang (30 Keping)” adalah bit.ly/ganti_ktp
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....