Walhi Sulsel Minta Operasi Insinerator Dihentikan sementara
- 20 Feb 2026 14:09 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Selatan (Walhi Sulsel) menyoroti pengadaan insinerator mini dalam program TPS3R yang tersebar di sejumlah kecamatan di Makassar. Organisasi lingkungan tersebut, hari ini, menilai fasilitas pembakaran sampah itu berpotensi menimbulkan dampak pencemaran udara serta risiko kesehatan masyarakat apabila dioperasikan tanpa standar teknis, pengawasan, dan perizinan lingkungan yang ketat.
Karena itu, Walhi mendesak penghentian sementara operasional hingga ada kajian menyeluruh. Kepala Divisi Transisi Energi Walhi Sulsel, Nurul Fadli Gaffar, menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan studi komprehensif untuk menilai dampak lingkungan dan efektivitas teknologi insinerator mini tersebut. Ia menyebut hasil kajian resmi akan dipublikasikan usai Lebaran.
"Kami masih melakukan studi dalam hal ini. Insya Allah setelah Lebaran kami akan meluncurkan hasil studi kami secara resmi,” ujarnya kepada RRI, Jumat, 20 Februari 2026.
Meski penelitian masih berlangsung, Walhi mengaku telah menerima laporan warga dalam sebulan terakhir terkait bau pembakaran menyengat dan munculnya asap hitam pekat dari salah satu titik insinerator. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikator awal adanya persoalan teknis dalam proses pembakaran. Menurut Fadli, tanda-tanda itu menunjukkan potensi emisi berbahaya yang dapat mengganggu kualitas udara dan kesehatan masyarakat sekitar.
Ia menjelaskan, secara teknis pembakaran sampah yang tidak mencapai suhu ideal berisiko menghasilkan residu berbahaya, termasuk fly ash dan bottom ash atau FABA yang berpotensi dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun. Selain itu, pelepasan dioksin dan furan disebut dapat meningkat berkali-kali lipat jika suhu pembakaran rendah atau tidak stabil. Situasi tersebut diperparah bila alat hanya dioperasikan secara insidental.
Walhi juga menyoroti aspek administrasi lingkungan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah titik insinerator disebut belum memiliki dokumen AMDAL maupun UKL/UPL. Jika benar demikian, pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar segera mengevaluasi dan menghentikan sementara operasional sampai seluruh persyaratan teknis dan hukum terpenuhi. “Niat baik mengatasi sampah tidak boleh melanggar koridor perizinan,” tegas Fadli.
Sebagai solusi jangka panjang, Walhi mendorong pemerintah kota memaksimalkan pendekatan pengurangan sampah dari hulu melalui penerapan Extended Producer Responsibility (EPR), pembatasan plastik sekali pakai, serta optimalisasi bank sampah. Menurutnya, pembakaran bukan jawaban utama atas persoalan persampahan. “Masalah sampah bukan sekadar menghilangkan wujudnya, tetapi membenahi sistem dari hulunya,” pungkasnya, seraya berharap kebijakan yang diambil lebih berkelanjutan dan aman bagi warga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....