Demokrasi Kolom Kosong Dibedah, Pilihan Rakyat Jadi Sorotan
- 03 Sep 2026 13:23 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros - Fenomena pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal dan pilihan kolom kosong menjadi salah satu dinamika demokrasi elektoral yang terus menarik perhatian. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga berkaitan dengan kualitas legitimasi, kompetisi politik hingga ruang partisipasi masyarakat.
Hal itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam bedah buku Demokrasi Kolom Kosong karya Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Dr. Sufirman, yang digelar di Roemah Meloki Kopi, Kabupaten Maros, Rabu, 2 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Muslim Maros (UMMA), Dr. Muhammad Nurjaya, S.Sos., M.Si., sebagai narasumber.
Diskusi dipandu Dekan FKIP UMMA, Fitrawahyudi, S.Pd., M.Hum. Dalam pemaparannya, Dr. Sufirman mengatakan buku tersebut lahir dari kegelisahannya melihat fenomena demokrasi elektoral ketika masyarakat hanya dihadapkan pada satu pasangan calon dan pilihan kolom kosong.
Menurut Sufirman, terdapat setidaknya tiga aspek penting yang perlu digunakan untuk melihat kualitas demokrasi elektoral, yakni legitimasi, kompetisi dan partisipasi politik. Sufirman menjelaskan, pemilu maupun pilkada pada dasarnya merupakan sarana bagi masyarakat untuk memberikan legitimasi kepada seseorang atau pasangan calon untuk menjalankan pemerintahan.
Namun, ketika kontestasi hanya diikuti satu pasangan calon, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pilihan masyarakat benar-benar tersedia dan bagaimana legitimasi tersebut terbentuk.
“Pemilu itu merupakan sarana untuk memberikan legitimasi. Tetapi ketika hanya ada satu pasangan calon, tentu ada persoalan tersendiri terkait pilihan masyarakat dan legitimasi yang dihasilkan,” jelasnya.
Selain legitimasi, Sufirman menilai kompetisi merupakan elemen penting dalam demokrasi. Pemilu pada hakikatnya merupakan bentuk konflik politik yang dilembagakan melalui aturan, sehingga setiap peserta memiliki ruang yang relatif setara untuk memperebutkan kekuasaan secara demokratis.
Karena itu, munculnya calon tunggal dalam sistem politik multipartai menjadi fenomena yang menarik untuk dikaji lebih jauh. Ia menegaskan partisipasi politik tidak semata-mata dapat diukur dari kehadiran masyarakat di tempat pemungutan suara atau penggunaan hak pilih.
Menurutnya, keputusan warga untuk tidak datang ke TPS karena kecewa terhadap sistem politik atau merasa tidak memiliki pilihan alternatif juga dapat dibaca sebagai bentuk ekspresi politik. Pandangan tersebut dikaitkan Sufirman dengan pemikiran Samuel Huntington dan Nelson mengenai partisipasi politik yang dapat berbentuk partisipasi yang dimobilisasi maupun partisipasi yang otonom.
Kedua bentuk partisipasi tersebut, menurutnya, dapat ditemukan dalam konteks pilkada yang hanya menghadirkan satu pasangan calon. Fenomena kolom kosong sendiri memperoleh pijakan hukum setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100 Tahun 2015. Setelah itu, pemilihan dengan satu pasangan calon berkembang di sejumlah daerah dan terus menjadi bagian dari dinamika pilkada, termasuk pada Pilkada 2024.
Sufirman menilai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kolom kosong tidak semestinya hanya dipandang sebagai pilihan yang tercetak dalam surat suara. Lebih jauh, kolom kosong merupakan fenomena demokrasi yang berkaitan dengan bagaimana masyarakat memberikan legitimasi, bagaimana kompetisi politik berlangsung, serta bagaimana warga mengekspresikan pilihan politiknya. Sementara itu, Dr. Muhammad Nurjaya menilai fenomena demokrasi kolom kosong perlu dilihat dari berbagai perspektif dan tidak hanya dari sudut pandang penyelenggara pemilu.
Menurutnya, persoalan tersebut dapat dikaji melalui perspektif kebijakan publik, hukum, sosial, politik, hingga hubungan masyarakat dengan institusi publik. Nurjaya menegaskan bahwa demokrasi pada dasarnya merupakan mekanisme untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas dan sesuai dengan kehendak rakyat.
Dalam konteks calon tunggal, ia mengakui bahwa kolom kosong merupakan mekanisme yang disediakan negara untuk memberikan alternatif kepada masyarakat sekaligus mencegah kekosongan kekuasaan ketika hanya terdapat satu pasangan calon.
Namun, menurutnya, keberadaan mekanisme tersebut tetap perlu dikritisi dari sisi kualitas demokrasi yang dihasilkan.
“Jangan hanya melihat apakah prosedurnya sudah berjalan sesuai aturan. Yang juga penting adalah bagaimana kualitas demokrasi yang dihasilkan,” kata Nurjaya.
Ia menilai munculnya calon tunggal berpotensi mempersempit ruang masyarakat dalam menentukan alternatif calon pemimpin yang benar-benar mereka kehendaki.
Karena itu, Nurjaya berharap fenomena calon tunggal dan kolom kosong tidak terus berulang, khususnya di Kabupaten Maros.
Menurutnya, diskusi mengenai demokrasi kolom kosong perlu terus dikembangkan di lingkungan akademik maupun masyarakat. Dengan demikian, publik tidak hanya memahami demokrasi dari aspek prosedural, tetapi juga mampu melihat kualitas, substansi dan makna partisipasi politik di dalamnya.
Bedah buku tersebut sekaligus menjadi ruang refleksi mengenai arah demokrasi lokal. Ketika pilihan politik semakin terbatas, pertanyaan yang muncul bukan sekadar siapa yang memenangkan pemilihan, tetapi seberapa kuat legitimasi yang diberikan rakyat dan seberapa luas ruang yang tersedia bagi masyarakat untuk menentukan pemimpinnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....