Komisi D DPRD Makassar Soroti Pengawasan K3 Pelaku Usaha
- 02 Sep 2026 00:54 WIB
- Makassar
RRI. CO. ID, MAKASSAR - Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar rapat membahas penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sejumlah pelaku usaha, Selasa (1/9/2026). Rapat berlangsung di ruang Komisi D, Gedung Sayap DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, dan dihadiri instansi terkait serta perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Makassar. Dalam rapat itu, Komisi D menyoroti masih banyaknya pelaku usaha, termasuk hotel, restoran dan tempat usaha lainnya yang dinilai belum memenuhi standar K3.
Ari Ashari Ilham mengatakan, pemerintah kota perlu memiliki peran lebih besar dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan K3 di wilayah Kota Makassar. Menurutnya, keberadaan sertifikasi K3 sangat penting untuk memastikan keselamatan pekerja maupun masyarakat yang menggunakan fasilitas di tempat usaha.
“Banyak hotel dan tempat usaha di Kota Makassar yang belum memenuhi standar K3. Karena itu, kami meminta pemerintah kota turun melakukan pengawasan terkait sertifikasi K3 pada seluruh pelaku usaha,” kata Ari.
Namun, dalam rapat tersebut disampaikan bahwa kewenangan pengawasan K3 berada di pemerintah provinsi. Pemerintah Kota Makassar selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait pelaksanaan pengawasan tersebut.
Ari menilai kondisi itu perlu menjadi perhatian karena jumlah pelaku usaha di Kota Makassar cukup besar, sementara cakupan pengawasan pemerintah provinsi meliputi seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. “Kalau kewenangannya berada di provinsi, bagaimana bisa seluruh pelaku usaha di Makassar diawasi secara maksimal? Data yang kami terima ada sekitar 22 ribu pelaku usaha di Makassar,” ujarnya.
Ia mencontohkan Kota Palopo yang telah mendapatkan unit kerja untuk membantu melakukan pengawasan K3. Menurutnya, pola serupa semestinya dapat diterapkan di Kota Makassar sebagai salah satu daerah dengan aktivitas usaha terbesar di Sulawesi Selatan.
Komisi D juga menerima sejumlah laporan mengenai dugaan pelanggaran K3, bukan hanya pada sektor perhotelan, tetapi juga dalam pelaksanaan proyek. “Banyak laporan dan aduan yang masuk, bukan hanya dari hotel, tetapi juga pelaksanaan proyek. Ketika dilaporkan, ujung-ujungnya disebut kewenangan provinsi. Ini yang harus menjadi catatan pemerintah kota agar koordinasinya lebih baik,” katanya.
Sementara itu, pihak PHRI Makassar disebut menyatakan kesiapannya memenuhi ketentuan sertifikasi K3. Namun, kalangan pengusaha mengaku masih membutuhkan sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif dari pemerintah mengenai kewajiban tersebut.
Ari mengatakan, Komisi D belum menyerahkan rekomendasi secara tertulis kepada Pemerintah Kota Makassar. Namun, rekomendasi tersebut telah disampaikan secara lisan dan Dinas Tenaga Kerja Makassar akan mulai berkomunikasi dengan pemerintah provinsi.
“Pak Kadis sendiri yang akan langsung menjalin komunikasi dengan teman-teman di provinsi. Kami berharap ada solusi, termasuk kemungkinan pemberian delegasi atau dukungan unit pengawasan K3 untuk Kota Makassar,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....