DPRD Makassar Dorong Pemeriksaan Menyeluruh RS Paramount

  • 01 Sep 2026 19:16 WIB
  •  Makassar

RRI. CO. ID, MAKASSAR - Komisi D DPRD Kota Makassar merespons kasus yang berkaitan dengan pelayanan di Rumah Sakit (RS) Paramount di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum keluarga korban terkait persoalan tersebut.

Hal itu disampaikan Ari saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung DPRD Kota Makassar, Selasa (1/9/2026). Menurut Ari, surat tersebut selanjutnya akan diproses dan menunggu disposisi pimpinan DPRD untuk kemudian dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). “Kami sudah ada surat yang masuk dari pihak kuasa hukum orang tua korban. Ini sudah diproses. Mungkin begitu ada disposisi, kami akan melakukan RDP,” kata Ari.

Selain itu, Komisi D telah meminta Dinas Kesehatan Kota Makassar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana standar pelayanan dan regulasi telah diterapkan di rumah sakit tersebut, termasuk terkait tenaga kesehatan, fasilitas serta sarana pendukung pelayanan.

“Kami sudah minta kepada Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak yang berwenang untuk melihat sejauh mana pelanggaran yang terjadi di rumah sakit ini,” ujarnya.

Ari menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelayanan rumah sakit telah sesuai prosedur dan tidak ditemukan pelanggaran, maka pihaknya meminta persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian yang terbukti berkaitan dengan meninggalnya korban, Ari meminta Pemerintah Kota Makassar mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya.

“Kalau memang ditemukan bahwa korban meninggal karena kelalaian pihak rumah sakit, baik kesalahan perawatan maupun hal lainnya yang memang menjadi kesalahan rumah sakit, kami meminta pemerintah kota mengambil tindakan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia bahkan mendorong agar operasional rumah sakit dapat dievaluasi secara serius, termasuk kemungkinan penghentian sementara apabila ditemukan pelanggaran berat, sampai seluruh persyaratan dan regulasi pelayanan dipenuhi. Ari menyebut evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan jumlah tenaga perawat sesuai dengan kapasitas kamar, ketersediaan dokter, serta kelayakan alat-alat pendukung pelayanan kesehatan.

Menurutnya, langkah tersebut juga penting sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus memastikan seluruh rumah sakit di Kota Makassar mematuhi ketentuan yang berlaku. “Kami tidak mau ada korban selanjutnya yang diakibatkan karena fungsi pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kami ingin memastikan hak masyarakat Kota Makassar terpenuhi, terutama hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik,” katanya.

Terkait informasi adanya surat peringatan kedua dan batas waktu tujuh hari yang disebut telah diberikan kepada pihak rumah sakit, Ari mengaku belum menerima informasi tersebut secara langsung. “Saya belum mendengar secara langsung. Itu baru informasi dari teman-teman di dinas. Makanya kami akan kembali memastikan agar kasus ini diselesaikan secara terang-terangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Komisi D masih menunggu disposisi pimpinan DPRD terkait pelaksanaan RDP. Setelah disposisi turun, pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan keluarga korban, akan dipanggil untuk memberikan penjelasan dalam forum tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....