DPR RI Dorong Penguatan Ekosistem Pers Era Digital

  • 09 Agt 2026 09:48 WIB
  •  Makassar

RRI. CO. ID, MAKASSAR - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Pengda Sulselbar) menggelar diskusi publik membahas masa depan ekosistem pers di tengah disrupsi digital, Sabtu (8/8/2026) malam. Diskusi yang menjadi rangkaian Milad ke-28 IJTI Sulselbar tersebut menghadirkan anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo dan anggota Komisi I DPR RI Syamsul Rizal sebagai pembicara.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Ia menjelaskan, Pasal 8 Undang-Undang Pers telah mengatur bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.

Menurut Rudianto, meski sempat ada pengujian terhadap ketentuan tersebut, perlindungan terhadap wartawan sebenarnya telah diperkuat melalui mekanisme yang melibatkan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers. “Pasal 8 itu sebenarnya sudah cukup melindungi wartawan. Kenapa? Karena sudah diikat di Undang-Undang Pers, itu ada peran Dewan Pers,” kata Rudianto dalam diskusi tersebut.

Ia mencontohkan sejumlah perkara perdata yang melibatkan media dan wartawan. Menurutnya, terdapat gugatan terhadap media yang ditolak pengadilan karena prosesnya tidak melalui mekanisme Dewan Pers.

Rudianto juga menyinggung perkara pidana yang pernah menjerat jurnalis karena produk pemberitaan. Ia menilai, selama karya jurnalistik tersebut dijalankan sesuai prinsip jurnalistik, negara melalui perangkat hukumnya harus memberikan perlindungan terhadap profesi tersebut.

“Jadi betul-betul peran negara ini sangat melindungi posisi profesi jurnal. Itulah mengapa kemudian hari ini DPR maupun pemerintah tidak pernah mewacanakan mau merevisi Undang-Undang Pers itu sendiri, karena menurut hemat saya sudah kuat sekali pelindungannya kepada profesi pers ini,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Syamsul Rizal menilai tantangan jurnalis saat ini semakin kompleks seiring maraknya citizen reporting, konten kreator dan perkembangan platform digital. Kondisi tersebut membuat profesi jurnalis menghadapi perubahan besar dalam ekosistem informasi.

Menurut Syamsul, jurnalisme tidak semestinya diposisikan sama dengan aktivitas pembuatan konten yang tidak menjadikan jurnalistik sebagai profesi. Sebab, jurnalis menjalankan fungsi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kalau profesi jurnalis itu konsumsi sampai tua, sehingga profesi ini layak disebut sebagai sebuah profesi utama dan negara harus hadir di situ,” tutur Syamsul.

Ia menegaskan, dukungan negara terhadap pers perlu diperkuat tanpa mengurangi perlindungan maupun independensi jurnalistik. Menurutnya, yang perlu diperbarui adalah bentuk dukungan terhadap ekosistem pers agar perusahaan media dan jurnalis dapat bertahan di tengah tekanan ekonomi digital.

“Yang di-update itu bukan perlindungannya, tetapi dukungannya. Sehingga beberapa yurisprudensi yang pernah ada itu bisa dijadikan contoh,” katanya.

Syamsul juga menyoroti dominasi platform digital dalam distribusi informasi dan belanja iklan. Menurutnya, ketergantungan terhadap algoritma platform digital perlu menjadi perhatian karena dapat memengaruhi arus informasi yang diterima masyarakat.

Ia menyebut sebagian besar penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia memiliki keterkaitan dengan kepemilikan asing. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dikaji agar distribusi informasi tetap sesuai dengan kepentingan publik dan tidak mengabaikan nilai-nilai sosial serta budaya Indonesia.

“Di situlah kemudian negara harus hadir sampai situasi ini kita bisa pastikan bahwa dia seimbang dan sudah punya ekosistem yang positif,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, Asisten Wakil Rektor III UMI, Dr. Andi Surahmi Batara, M.Kes., menilai perkembangan platform digital telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat. Media arus utama kini kerap mengikuti isu yang lebih dahulu viral di media sosial.

Ia menyebut media nasional tetap memiliki peran penting karena mampu mempertahankan karakter, independensi dan fungsi kontrol sosial. Namun, tantangan baru juga muncul dari perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang semakin cepat.

“AI tidak bisa menggantikan profesi jurnalis. Tinggal bagaimana kita mengemas isu tentang jurnalis ini, bagaimana perlindungan hukumnya, kesejahteraannya,” kata Andi Surahmi.

Menurutnya, hal yang perlu didiskusikan lebih jauh adalah posisi jurnalis dalam menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kepentingan negara dan publik, termasuk bagaimana negara dapat hadir memberikan perlindungan serta memastikan kesejahteraan profesi jurnalis di tengah perubahan ekosistem digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....