Perda Pengawasan Hewan Kurban Mulai Dibahas DPRD Makassar

  • 02 Jun 2026 18:45 WIB
  •  Makassar

RRI. CO. ID, Makassar - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar membahas usulan rancangan peraturan daerah terkait pengawasan hewan kurban dan lalu lintas daging yang masuk ke Kota Makassar. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat di Ruang Banggar Kantor DPRD Sementara Kota Makassar, Selasa (2/6/2026).

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah masuknya hewan kurban ke Kota Makassar tanpa pengawasan atau sepengetahuan Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar. Direktur Operasional RPH Makassar, Wahyuddin Kasim, mengatakan selama ini pengadaan hewan kurban umumnya dilakukan langsung oleh para pengusaha sapi sebelum dibawa ke RPH untuk dipotong.

Menurutnya, diperlukan regulasi yang mampu mengatur dan mengawasi peredaran hewan maupun daging yang beredar di Kota Makassar agar keamanan konsumsi masyarakat dapat lebih terjamin. "Usulannya Pak Dewan tadi bagus. Jadi lalu lintas daging yang berputar di Kota Makassar itu tentu harus sepengetahuan RPH," ujar Wahyuddin disela sela rapat tersebut.

Ia mengungkapkan, selama ini masih banyak hewan yang masuk dan beredar di Kota Makassar tanpa adanya informasi maupun pengawasan dari pihak RPH. "Kemarin-kemarin atau yang sementara berlangsung ini kan banyak hewan yang diangkut di Kota Makassar keliling tanpa sepengetahuan kami. Kita tidak tahu bagaimana kondisi dan asal-usulnya," katanya.

Wahyuddin menilai pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan seluruh hewan yang didistribusikan kepada masyarakat memenuhi standar kesehatan dan kelayakan konsumsi. Selain pengawasan lalu lintas daging, regulasi yang diusulkan juga diharapkan dapat mengatur mekanisme pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipasarkan atau didistribusikan.

"Yang terpenting adalah memastikan hewan-hewan yang akan terdistribusi di Kota Makassar benar-benar layak dikonsumsi, sehat, dan memenuhi persyaratan kesehatan," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan hewan selama ini telah melibatkan dokter hewan untuk memastikan kondisi ternak yang akan dipotong maupun didistribusikan kepada masyarakat. Menurut Wahyuddin, keberadaan regulasi tersebut nantinya dapat menjadi instrumen pengawasan yang lebih kuat dalam mengendalikan peredaran hewan dan daging di Kota Makassar.

Rapat Bapemperda ini menjadi langkah awal dalam merumuskan aturan yang bertujuan meningkatkan keamanan pangan, melindungi kesehatan masyarakat, serta memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan produk daging di Kota Makassar. DPRD Makassar bersama pihak terkait akan terus mengkaji substansi regulasi tersebut agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung tata kelola distribusi hewan dan daging yang lebih tertib dan terukur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....