Dewan Dukung Ultimatum Wali Kota Soal Penamatan Sekolah
- 29 Apr 2026 18:17 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh sekolah negeri tingkat SD dan SMP agar tidak menggelar kegiatan penamatan yang membebani orang tua murid.
Ultimatum tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik penarikan iuran dalam kegiatan penamatan, meski sebelumnya pemerintah kota telah mengeluarkan imbauan agar tidak ada pungutan.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Makassar, Muchlis A Misbah, menegaskan bahwa pada prinsipnya wali kota bukan melarang kegiatan penamatan, melainkan melarang adanya beban biaya bagi orang tua siswa.
“Larangan itu untuk menjaga agar tidak ada beban yang diberikan kepada orang tua. Pak Wali sebenarnya tidak melarang kegiatannya, yang dilarang adalah membebani orang tua,” ujar Muchlis saat ditemui di Kantor DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Rabu, 29 April 2026.
Ia menjelaskan, apabila terdapat pihak sponsor atau orang tua yang secara sukarela ingin membantu tanpa unsur paksaan, hal tersebut tidak menjadi persoalan. Namun, ia tetap menyarankan agar sekolah mempertimbangkan kembali pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kalau memang bisa, sebaiknya jangan dilakukan supaya tidak menjadi beban bagi orang tua, murid, dan siswa. Intinya di situ,” kata Muchlis dari Fraksi Mulia DPRD Makassar ini.
Muchlis juga menyoroti masih adanya sekolah yang telah mengumumkan rencana penamatan. Ia mengingatkan agar tidak ada unsur pemaksaan dalam bentuk apa pun.
“Sekarang banyak sekolah sudah melakukan pengumuman-pengumuman. Lagi-lagi tidak boleh ada pemaksaan,” tegasnya.
Menurutnya, jika wali kota sudah mengeluarkan larangan secara tegas, maka seluruh kepala sekolah wajib mematuhi kebijakan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab jabatan.
“Kalau Pak Wali sudah melarang, sudah lah, kepala sekolah harus taat. Kepala sekolah yang tidak taat harus diganti,” tandas Muchlis.
Pemerintah Kota Makassar diharapkan memperketat pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif dan tidak lagi ditemukan praktik pungutan yang berpotensi memberatkan orang tua siswa.(*)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....