Andi Ina Kartika Angkat Bicara soal Pemeriksaan Kasus Bibit Nanas
- 18 Apr 2026 08:10 WIB
- Makassar
RRI. CO ID, MAKASSAR - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari angkat bicara terkait pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas APBD 2024. Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024 itu menegaskan, pemanggilan dirinya oleh penyidik dilakukan semata-mata dalam kapasitas sebagai saksi.
“Pemanggilan kami oleh pihak Kejati Sulsel hanya sebagai saksi untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi Ina, Jumat (17/4/26).
Ia membantah narasi yang menyebut dirinya terlibat dalam proses penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut. Menurutnya, selama pembahasan APBD 2024, tidak pernah ada agenda khusus terkait program itu. “Kami di tingkat pimpinan, baik ketua maupun wakil ketua DPRD Sulsel saat itu, tidak pernah ada penyampaian soal anggaran nanas,” tegasnya.
Andi Ina menambahkan, dalam setiap tahapan pembahasan APBD, baik di Badan Anggaran (Banggar), komisi maupun rapat paripurna, isu pengadaan bibit nanas tidak pernah muncul secara spesifik. Ia menyebut kehadirannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami hadir untuk membantu proses hukum sesuai kapasitas sebagai saksi. Kami berharap masyarakat tidak menyebarkan spekulasi yang tidak berdasar,” tambahnya.
Senada dengan itu, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah Erde mengatakan dirinya bersama tiga eks pimpinan DPRD Sulsel telah memenuhi undangan Kejati Sulsel pada 16 April 2026. “Sebagai bentuk kepatuhan dan tanggung jawab sebagai warga negara dan mantan pejabat daerah, kami hadir untuk memberikan keterangan tambahan dan konfirmasi data,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan berlangsung lancar dan didukung sejumlah dokumen seperti draft APBD 2024 serta risalah rapat Banggar dan komisi. Menurutnya, fokus pertanyaan penyidik berkaitan dengan pembahasan dan penganggaran bibit nanas dalam APBD 2024 senilai Rp60 miliar.
“Seingat kami, baik di tingkat Banggar maupun pimpinan, pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas secara spesifik. Justru yang sempat dibahas adalah pengembangan komoditas pisang cavendish,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut mantan ketua dan tiga mantan wakil ketua DPRD Sulsel telah memenuhi panggilan penyidik, meski satu orang tidak hadir. “Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Soetarmi.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang dianggarkan dalam APBD 2024 dengan nilai mencapai Rp60 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....