Ruang Paripurna DPRD Sulsel Akan Dibongkar Total

  • 09 Apr 2026 19:07 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, MAKASSAR - Gedung DPRD Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, akan direkonstruksi ulang oleh Kementerian Pekerjaan Umum mulai tahun 2026, setelah mengalami kebakaran pada Agustus 2025 lalu. Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Sulsel, M. Jabir, usai rapat bersama jajaran sekretariat DPRD Sulsel, Kamis 9 April 2026.

Menurut Jabir, pembangunan kembali gedung DPRD sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian PU, sementara pihak sekretariat hanya mempersiapkan administrasi dan penganggaran pembongkaran. “Pembangunan kembali kantor DPRD Provinsi sepenuhnya ditangani pemerintah pusat. Kami di sekretariat hanya mempersiapkan terkait anggaran pembongkarannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian awal Kementerian PU, gedung sekretariat direkomendasikan untuk direkonstruksi total. Sementara sejumlah bangunan lain sebelumnya direncanakan hanya direhabilitasi.

Namun setelah penelitian ulang, ruang paripurna yang semula masuk kategori rehabilitasi berat, kini diputuskan harus direkonstruksi dan dirobohkan total karena pertimbangan keamanan. “Awalnya ruang paripurna itu rehabilitasi berat, tapi setelah diteliti ulang ternyata harus direkonstruksi dan dirubuhkan,” jelas Jabir.

Proses rekonstruksi tersebut mengharuskan adanya penghapusan aset terlebih dahulu melalui mekanisme resmi dan keputusan gubernur. “Kalau mau dirubuhkan, asetnya harus dihapus dulu. Untuk gedung sekretariat sudah ada SK penghapusan dari gubernur, tapi untuk gedung paripurna belum karena masih menunggu keputusan resmi,” terangnya.

Jabir menambahkan, pihaknya belum dapat mengajukan penghapusan gedung paripurna karena masih menunggu pemberitahuan tertulis resmi dari Kementerian PU, yang sejauh ini baru disampaikan secara lisan. Selain persoalan administrasi aset, rekonstruksi juga harus melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), terutama karena berkaitan dengan pembongkaran bangunan lama.

“Proses amdal juga sementara berjalan karena sangat berkaitan dengan pembongkaran gedung,” katanya.

Sementara itu, perbaikan sejumlah fasilitas lain seperti kantin, ruang aspirasi, ruang Badan Kehormatan, serta Gedung Tower masih dalam tahap rehabilitasi oleh pihak ketiga dengan progres sekitar 20 persen. Menurut Jabir, opsi rekonstruksi dinilai lebih ideal mengingat usia gedung yang telah dibangun sejak sekitar tahun 1984.

“Kalau direkonstruksi tentu lebih baik, karena gedung ini sudah puluhan tahun. Jangan sampai hanya dipoles, tapi kemudian bermasalah lagi di kemudian hari,” pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....