Panja DPRD Sulsel Tinjau Lahan Kantor PT Yasmin Bumi Asri

  • 06 Mei 2025 22:23 WIB
  •  Makassar

KBRN, Makasaar : Tim Panitia Kerja (Panja) DPRD Sulawesi Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke kantor PT Yasmin Bumi Asri yang berlokasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (6/5/2025). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina, didampingi anggota DPRD seperti Yasir Mahmud, serta jajaran pimpinan dan anggota Panja lainnya.

Agenda kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel untuk Tahun Anggaran 2024. Salah satu poin krusial yang terus menjadi sorotan dalam LKPJ tersebut adalah persoalan penyelesaian aset lahan antara Pemerintah Provinsi Sulsel dan pihak PT Yasmin.

Anggota Panja, Kadir Halid, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan menggali informasi lebih detail terkait mekanisme kerjasama serta proses penyerahan aset yang menjadi bagian dari proyek reklamasi antara Pemprov Sulsel dan PT Yasmin. "Dari total 157 hektare lahan reklamasi yang direncanakan, sejauh ini baru sekitar 106 hektare yang telah dikerjakan, dan dari jumlah tersebut hanya sekitar 38 hektare yang diserahkan ke pemerintah provinsi, di luar tambahan 12 hektare lainnya," ujar Kadir, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Sulsel.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari 38 hektare lahan yang sudah disertifikatkan atas nama Pemprov, terdapat klaim dari pihak ketiga atas lahan seluas 2,4 hektare. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar klaim tersebut. “Kami akan mendalami lebih lanjut apa yang menjadi dasar klaim pihak ketiga ini, dan mengapa baru sekarang muncul,” tambahnya.

Menindaklanjuti hasil kunjungan ini, Kadir menyampaikan bahwa Panja DPRD Sulsel akan membahas temuan tersebut dalam rapat internal guna merumuskan langkah-langkah penyelesaian dan menyusun rekomendasi resmi. “Nantinya pada rapat pembahasan LKPJ, kami akan menarik kesimpulan serta memberikan rekomendasi terkait kelanjutan perjanjian dan persoalan klaim atas lahan 2,4 hektare itu,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....