Kemenhub dan IATA Sepakati Kerja Sama Penerbangan Sipil
- 11 Feb 2026 08:04 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan resmi menyepakati kerja sama strategis dengan International Air Transport Association (IATA). Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Dilansir dari situs resmi Kemenhub RI, kerja sama ini menjadi landasan pengembangan penerbangan sipil nasional. Tujuannya adalah mendukung terciptanya sistem penerbangan yang aman, selamat, efisien, dan berkelanjutan di Indonesia.
Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dan Regional Vice President Asia Pacific IATA, Sheldon Hee. Lukman F. Laisa menegaskan bahwa langkah ini sangat strategis dalam memperkuat kolaborasi pemerintah dengan organisasi internasional. “Penandatanganan MoU ini untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, serta kualitas layanan penerbangan sipil di Indonesia,” ujar Lukman F. Laisa dalam keterangan resminya.
Sejumlah bidang yang disepakati meliputi harmonisasi regulasi, studi operasional, serta berbagi pengetahuan dan keahlian sesuai standar internasional. Selain itu, kerja sama ini mencakup penyediaan data penerbangan dan potensi diskon biaya layanan airport intelligence services.
Aspek pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi prioritas. IATA akan memberikan dukungan melalui program pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi personel di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Sementara itu, Regional Vice President Asia Pacific IATA, Sheldon Hee, menyatakan kesiapannya mendukung penguatan sistem penerbangan Indonesia.
Ia berkomitmen memastikan industri penerbangan tanah air selaras dengan praktik dan standar internasional melalui keahlian teknis yang dimiliki IATA. MoU ini diketahui berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama tiga tahun berdasarkan hasil evaluasi kedua belah pihak.
Kerja sama ini dilaksanakan dengan tetap menjaga kerahasiaan data serta menghormati Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) masing-masing pihak.