Direktur Pelayanan Haji Serahkan Sertifikat Badal dan Santunan
- 24 Jun 2025 05:27 WIB
- Makassar
KBRN, Makassar : Suasana haru menyelimuti rumah duka Almarhumah Amirah Tayimah Daman, jemaah haji Kloter UPG 1 asal Makassar yang meninggal dunia di Tanah Suci sebelum pelaksanaan wukuf di Arafah. Pada Senin (23/6/2025), Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, H. Muhammad Zain, datang langsung menyampaikan ucapan belasungkawa dan empati mendalam kepada pihak keluarga.
H. Muhammad Zain mengenang Almarhumah sebagai sosok yang penuh teladan dan berdedikasi tinggi dalam beribadah. “Beliau intensif memperbanyak ibadah dan sedekah, bahkan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci. Selama di sana, Almarhumah juga aktif membantu sesama hingga menghabiskan seluruh uang saku beliau untuk sedekah,” ujarnya dengan suara haru.
Pada kesempatan itu, H. Muhammad Zain juga menyerahkan Sertifikat Badal Haji, sebagai bukti bahwa Almarhumah telah dibadalhajikan oleh petugas dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Sertifikat diterima langsung oleh putra Almarhumah, H. Nurdin, yang juga sempat mendampingi sang ibu selama berada di Tanah Suci.
“Badal haji bagi jemaah yang wafat sebelum pelaksanaan puncak ibadah haji di Armuzna merupakan bentuk layanan negara bagi para tamu Allah, tanpa dipungut biaya apa pun,” tegas H. Muhammad Zain.
Selain itu, H. Zain juga memastikan bahwa santunan asuransi senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Almarhumah akan segera dicairkan dan diserahkan kepada ahli waris. Ia telah menginstruksikan jajarannya bersama pihak asuransi terkait untuk mempercepat proses pencairan tersebut.
Penyerahan Sertifikat Badal Haji ini turut disaksikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Makassar, Kepala Seksi PHU Makassar, Ketua Kloter UPG 1, Kepala UPT Asrama Haji Makassar, dan Ketua Tim Bina Haji Kanwil Kemenag Sulsel.
Keluarga Almarhumah mengungkapkan apresiasi dan ucapan terima kasih atas perhatian dan pelayanan penuh dari pihak Kementerian Agama. Mereka mengaku lega dan terharu bahwa Almarhumah tetap dapat menyempurnakan ibadah hajinya, meski berpulang sebelum waktunya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....