Pasca Penikaman Ojol, Parkir Liar Jalan Mawas Disterilkan
- 20 Sep 2026 09:45 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Perumda Parkir Makassar Raya menyatakan keprihatinan atas insiden penikaman yang terjadi di sekitar Jalan Mawas, tepatnya di sisi Mall Ratu Indah, Makassar, Sabtu, 19 September 2026, malam. Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang oknum juru parkir bantu.
Akibat kejadian itu, seorang pengemudi ojek online mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit. Kasus tersebut telah dilaporkan kepada Polsek Mamajang dan Polrestabes Makassar untuk ditangani sesuai prosedur hukum.
Perumda Parkir menegaskan dukungannya terhadap proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B., menyampaikan keprihatinan kepada korban sekaligus mengecam tindakan kekerasan yang terjadi di kawasan perparkiran.
“Perumda Parkir Makassar Raya menyampaikan rasa prihatin kepada korban dan keluarga atas kejadian tersebut. Kami mengecam segala bentuk kekerasan serta mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Asrul B.
Menurut Asrul, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, S.E., M.M., telah memberikan arahan agar setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana diproses berdasarkan ketentuan hukum, tanpa melihat status maupun hubungan dengan aktivitas perparkiran.
"Bapak Direktur Utama telah memberikan arahan tegas bahwa siapa pun yang melakukan tindakan kriminal harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi, baik terhadap juru parkir resmi, juru parkir bantu, maupun pihak lainnya. Terlebih, berdasarkan informasi awal, terduga pelaku disebut merupakan oknum juru parkir bantu,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Perumda Parkir menghadiri rapat koordinasi bersama Polsek Mamajang, Koramil Mamajang dan Pemerintah Kecamatan Mamajang pada malam kejadian.
Hasil pertemuan tersebut menyepakati sterilisasi Jalan Mawas dari seluruh kegiatan parkir. Kebijakan itu mulai diberlakukan sejak Sabtu malam dan ruas tersebut tidak lagi ditetapkan sebagai lokasi parkir resmi.
Perumda Parkir juga mengarahkan pengunjung Mall Ratu Indah, terutama pengguna sepeda motor, untuk memanfaatkan fasilitas parkir yang telah disiapkan pengelola di dalam area mal.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini. Pengunjung tidak lagi diperkenankan memarkirkan kendaraannya di ruas Jalan Mawas dan diarahkan menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan di dalam kawasan Mall Ratu Indah,” kata Asrul.
Dalam penanganan kasus, Perumda Parkir terus berkoordinasi dengan kepolisian sekaligus memberikan informasi yang diperlukan untuk membantu proses penyelidikan. Komunikasi juga dilakukan bersama Koramil Mamajang dan pihak kecamatan guna menjaga situasi tetap aman dan tertib.
“Kami bersama unsur terkait berupaya maksimal mendukung pihak kepolisian agar terduga pelaku dapat segera ditemukan dan diproses sesuai hukum. Perumda Parkir menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan, pencarian, penangkapan, dan penegakan hukum kepada pihak kepolisian sesuai kewenangannya,” tutup Asrul.
Perumda Parkir Makassar Raya menyatakan akan memperkuat pengawasan serta penertiban aktivitas parkir. Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung terciptanya kawasan perkotaan yang aman, tertib, nyaman dan teratur.(**)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....