Tim PSDKP Bergerak Cepat, Kapal Diduga Pelaku Bom Ikan Ditangkap di Spermonde

  • 28 Agt 2026 20:16 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu unit kapal bersama lima awak yang diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kepulauan Spermonde, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) setelah mendeteksi adanya ledakan di kawasan perairan Spermonde pada Kamis 27 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WITA.

Merespons informasi tersebut, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan KM Nurmaulina. Dari kapal tersebut, petugas menemukan sekitar 20 kilogram ikan yang diduga merupakan hasil penangkapan menggunakan bahan peledak. Selain ikan, petugas turut mengamankan satu unit kompresor serta lima orang awak kapal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, mengatakan praktik penangkapan ikan menggunakan bom dilakukan dengan modus yang melibatkan beberapa kapal dan berlangsung secara cepat serta terorganisasi. Menurutnya, dalam modus tersebut terdapat kelompok yang bertugas melemparkan bahan peledak kemudian segera meninggalkan lokasi setelah terjadi ledakan. Kelompok lainnya bertugas mengumpulkan ikan yang muncul ke permukaan maupun mengambilnya melalui penyelaman.

“Praktik penangkapan ikan menggunakan bom dilakukan dengan modus yang melibatkan beberapa kapal secara cepat dan terorganisasi,” kata Pung Nugroho Saksono dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat 28 Agustus 2026.

KKP menegaskan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem laut. Ledakan di bawah laut dapat merusak terumbu karang yang menjadi habitat berbagai jenis ikan serta mengganggu keberlanjutan sumber daya kelautan.

Karena itu, pengawasan terhadap praktik destructive fishing akan terus diperkuat, termasuk dengan merespons secara cepat informasi mengenai aktivitas penangkapan ikan yang berpotensi merusak lingkungan.

Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, KM Nurmaulina bersama lima awak kapal, ikan hasil tangkapan yang diduga berasal dari pengeboman, serta kompresor telah diamankan ke Satwas SDKP Makassar.

Seluruh barang dan awak kapal tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan dan proses permintaan keterangan untuk penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “KKP tidak akan memberikan ruang bagi praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut. Pengawasan akan terus dilakukan dan setiap informasi dari masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memperkuat respons di lapangan,” tegas Pung.

KKP juga mengajak masyarakat, khususnya nelayan di wilayah Sulawesi Selatan, untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak maupun praktik penangkapan ikan destruktif lainnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi ekosistem laut sekaligus memastikan sumber daya perikanan tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....