Kriminolog: Tembak di Tempat begal Harus Terukur Prosedural
- 25 Mei 2026 19:01 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kriminolog Dr. Ririn Nurfatirani memberikan catatan penting terkait instruksi tembak di tempat bagi begal di Kota Makassar. Langkah tegas aparat tersebut dinilai harus memiliki batasan operasional yang jelas agar tidak menyalahi aturan hukum.
Menurut Ririn saat diwaancara RRI Makassar Senin, 25 Mei 2026, instruksi dari Kapolrestabes Makassar tidak boleh dimaknai sebagai izin menembak pelaku kriminal secara otomatis. Tindakan penembakan hanya bisa dibenarkan sebagai bentuk respon cepat dalam situasi yang mengancam nyawa.
"Definisi tembak di tempat secara operasional adalah tindakan tegas dan terukur ketika pelaku kriminal jalanan tersebut menimbulkan ancaman yang sifatnya nyata bagi aparat penegak hukum atau masyarakat secara umum. Nah, misalnya memang pada saat di lokasi langsung terjadi serangan yang dapat mengancam nyawa, saya rasa ini bisa dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Ririn.

Masyarakat diharapkan tidak salah kaprah dalam mengartikan instruksi penembakan langsung di lapangan ini. Polisi tetap wajib mengedepankan upaya penangkapan yang sah dan bukan melakukan eksekusi sepihak.
"Jadi saya rasa definisi tembak di tempat yang disampaikan oleh Kapolrestabes Makassar ini mengarah pada tindakan yang dilakukan yang sifatnya tindakan tegas dan terukur ketika memang mengancam nyawa di lokasi kejadian. Namun, kalau kita melihat definisi operasional yang dimaksudkan tembak di tempat ini merupakan hal yang dimungkinkan dalam penanganan secara hukum," kata Ririn.
Sanksi tembak di tempat pada dasarnya diperbolehkan dalam hukum pidana dengan syarat yang sangat ketat. Aparat kepolisian di lapangan dituntut memiliki diskresi yang tepat saat menghadapi situasi genting.
"Sehingga saya rasa rumusan yang lebih sesuai ini sebenarnya bukan tanda kutip tembak di tempat secara definisi umum yang dipahami masyarakat, tetapi tindakan tegas, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan hanya terhadap pelaku kriminal jalanan yang nyata dan memang tindakannya mengancam nyawa. Seperti itu," pungkas Ririn.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....