Polisi Bongkar Calo Tiket di Pelabuhan Makassar

  • 18 Mei 2026 20:33 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Menjelang Hari Raya Idul Adha, aparat kepolisian mengungkap praktik penipuan dan percaloan tiket kapal di kawasan Pelabuhan Soekarno Makassar. Seorang pria berinisial AL (40) diamankan jajaran Reskrim Polsek Wajo atas dugaan menawarkan keberangkatan ilegal rute Makassar–Papua.

Panit I Reskrim Polsek Wajo Ipda Khairul Hadi menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat seorang calon penumpang hendak membeli tiket resmi di agen PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Namun karena tiket tujuan Papua telah habis, korban keluar dari area agen dan diduga langsung didekati pelaku.

“Pelaku menawarkan bisa memberangkatkan korban menggunakan tiket tambahan resmi. Tetapi saat tiket tidak tersedia, tersangka berupaya meloloskan penumpang masuk ke kapal tanpa tiket,” ujar Ipda Khairul Hadi.

Dari hasil pemeriksaan, AL mengaku telah menjalankan praktik percaloan tersebut sejak 1998. Ia disebut kerap membantu penumpang naik ke kapal tanpa tiket resmi maupun dengan dokumen yang tidak sah.

Karena itu Kata dia Polisi mengungkapkan, tarif yang dipatok tersangka lebih tinggi dari harga resmi. Untuk rute Makassar–Papua pada kasus ini, pelaku meminta bayaran sebesar Rp850 ribu per orang. “Tarifnya di atas harga resmi dan tidak melalui sistem penjualan yang sah,” tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga tidak beroperasi sendirian. Berdasarkan pengakuannya, ada pihak lain yang memiliki peran berbeda dalam proses meloloskan penumpang ke atas kapal. “Tersangka bertugas mencari calon penumpang di sekitar pintu keluar agen. Setelah ada kesepakatan, pihak lain yang membantu memasukkan penumpang ke kapal,” jelas Ipda Khairul Hadi.

Meski demikian, untuk perkara yang tengah diproses saat ini, penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya menjelang musim mudik ketika permintaan tiket meningkat signifikan. “Kami mengimbau calon penumpang tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan tiket tidak resmi atau menjanjikan bisa masuk kapal tanpa tiket. Waspadai praktik percaloan di sekitar pelabuhan,” tutupnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....