Edarkan Sabu via Paket Kargo, Warga Makassar Ditangkap Sat Resnarkoba Maros

  • 13 Mei 2026 18:48 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Maros - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi di kawasan terminal kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena pelaku diduga memanfaatkan jalur distribusi logistik dan pengiriman barang untuk menyamarkan aktivitas peredaran narkotika lintas daerah.

Dalam operasi yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Maros, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR alias R (33), warga Kota Makassar, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait adanya paket mencurigakan di salah satu jasa ekspedisi di area bandara.

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Polisi kemudian menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi untuk melacak pihak penerima sekaligus mengungkap jaringan yang terlibat di balik pengiriman paket tersebut.

Strategi ini dilakukan guna memastikan proses pengungkapan berjalan akurat dan mampu menembus rantai distribusi narkotika yang lebih luas. Setelah memastikan identitas penerima paket, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap AR di kediamannya di Kota Makassar pada Sabtu 9 Mei 2026.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polres Maros IPTU Asri Arif mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus penyamaran paket agar barang haram tersebut tidak mudah terdeteksi saat melewati proses pemeriksaan di area bandara maupun jasa pengiriman.

“Modusnya adalah mengemas narkotika sedemikian rupa agar tidak terdeteksi pada pemeriksaan di bandara kemudian dikirim melalui ekspedisi,” ujarnya, Rabu 13 Mei 2026.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu saset narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 11 gram yang diduga siap diedarkan ke luar daerah. Meski jumlah barang bukti yang diamankan tergolong tidak terlalu besar, aparat menilai metode pengiriman menggunakan jasa ekspedisi merupakan ancaman serius karena berpotensi menjadi jalur distribusi yang sulit terdeteksi apabila tidak diawasi secara ketat.

Pengungkapan kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana jaringan narkotika terus berupaya mencari celah baru untuk menghindari pengawasan aparat. Pemanfaatan layanan ekspedisi dan jalur logistik dinilai menjadi salah satu modus yang kini marak digunakan pelaku peredaran narkoba karena aktivitas pengiriman barang berlangsung setiap hari dengan volume yang sangat tinggi.

Kasat Narkoba Polres Maros menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba memanfaatkan jalur vital seperti bandara dan jasa pengiriman sebagai sarana distribusi narkotika. Menurutnya, pengawasan terhadap pintu keluar-masuk barang akan terus diperketat melalui koordinasi lintas sektor bersama otoritas bandara dan perusahaan ekspedisi.

“Kami berkoordinasi erat dengan pihak otoritas bandara dan jasa pengiriman untuk memutus rantai peredaran narkotika melalui jalur ekspedisi,” tegas IPTU Asri Arif.

Kasus tersebut juga menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika kini tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan memanfaatkan perkembangan sistem distribusi modern untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Karena itu, kerja sama antara aparat penegak hukum, pengelola bandara, hingga pihak jasa pengiriman dinilai menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya mencapai di atas lima tahun penjara hingga hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.

Di sisi lain, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik pengiriman sabu tersebut. Polisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri dan masih ada pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi narkotika lintas daerah melalui jalur ekspedisi udara.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Maros dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di kawasan strategis yang memiliki mobilitas logistik tinggi seperti Bandara Sultan Hasanuddin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....