Komplotan Geng Motor Pelaku Pembacokan Ditangkap Aparat

  • 13 Mei 2026 05:54 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku pembacokan remaja di Jalan Abubakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Minggu dini hari yang terjadi, Minggu 10 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WITA. Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang remaja berusia 13 tahun bernama Hilal yang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Kasit akibat luka sabetan senjata tajam.

Pengungkapan kasus penganiayaan berat terhadap anak remaja tersebut, diungkapkam langsung Kapolrestabes Makassar Arya Perdana dalam Konprensi Pers , didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sudjana, Kasi Propam Kompol Ramli, dan Kasi Humas Kompol Wahiduddin dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa sore, 12 Mei 2026. “Pelakunya ada lima orang dan semuanya dewasa sudah diamankan masing-masing berinisial AF 19 tahun, MR 18 tahun , MY 19)m tahun, MF 19 tahjn, dan MA 19 tahun” sebut Kombes Pol Arya Perdana.

Kapolrestabes Makassar menjelaskan, peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam, bermula saat korban bersama rekannya sedang nongkrong sekitar pukul 02.00 WITA. Tidak lama kemudian datang sekelompok geng motor menggunakan empat unit sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Saat penyerangan terjadi, rekan korban sempat melarikan diri. Namun korban Hilal terjatuh dan mengalami luka sabetan parang pada bagian punggung. Dari hasil pendalaman, polisi mengungkap motif penyerangan diduga karena dendam. Para pelaku diketahui telah merencanakan aksi tersebut dan membawa sejumlah senjata tajam. “Dari pengakuan pelaku semuanya membawa senjata tajam jenis panah busur dan parang. Ini memang sudah direncanakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban karena ada motif dendam,” ungkapnya.

Dalam kasus lanjut Kombes Pol Arya Perdana, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang, tiga anak panah, satu ketapel, dan dua unit sepeda motor. Kelima pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....