Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran

  • 07 Mei 2026 13:45 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Pengawasan Cukai di wilayah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), menunjukkan kinerja yang tegas terhadap para pelaku penyelundupan barang kena cukai dan barang – barang ilegal lainnya. Penindakan dilakukan DJBC Sulbagsel hingga April 2026, terhadap Rokok Ilegal, minuman beralkohol, Narkoba dan kosmetik dengan jumlah yang besar, bernilai milyaran dan jutaan rupiah, dimusnahkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Sebelum memusnahkan barang ilegal hasil penindakan DJBC Sulbagsel, diawali pemusnahan secara simbolis dihadiri Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Letjen (Purn) Djaka Budi Utama dan selruh Forkopinda Sulawesi Selatan di Kompleks Geung Keuangan Negara, jalan Urip Sumoharjo, Kamis 7 Mei 2026. Pemusnahan barang ilegal hasil penindakan DJBC Sulbagsel tersebut dilakukan dengan cara dibakar barang rokok ilegal dan barang ilegal lainnya serta ditumpahkan barang ilegal minumen beralkohol.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Sulbagsel Martha Octavia menjelaskan kinerja pengawasan DJBC Sulbagsel di bidang cukai menunjukkan hasil yang signifikan. Hingga 30 April 2026 jumlah penindakan hasil tembakau ilegal yang berhasil ditindak oleh bea cukai Sulbagsel mencapai 448 kali.

Total barang bukti mencapai 43,40 juta batang rokok ilegal dengan nilai batang Rp.65,75 milyar. Penindakan tersebut untuk mencegah potensi terjadinya kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp 42,3 milyar. DJBC Sulbagsel melakukan 1 penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, serta 22 imtinum remedium dengan nilai sanksi admistrasi mencapai Rp3 milyar yang telah disertakan ke kas negara.

Sementara minuman mengandung etik alkohol lanjut Martah Octavia, DJBC Sulbagsel telah melakukan 24 penindakan, sebanyak 2.007,04 liter minuman ilegal dengan nilai barang ditaksir Rp.579 juta dengan nilai bersar Rp.230 juta.

Pengawasan Kepabeanan dalam upaya melindungi kepentingan negara dan masyarakat, bea cukai Sulbagsel mencatat 8 kali Penindakan hingga 30 April 2026 dengan nilai barang sebesar Rp3,8 juta. Barang yang ditindak sebagian besar berupa kosmetik, obat - obatan, uang tunai, barang elektronik berupa Handpon serta mainan.

"Penindakan dilakukan karena barang - barang tersebut termasuk kategori barang yang dikarang dan atau dibatasi untuk diimpor yang tidak beritahukan atau Undeclared dalam batang bawaan penumpang,” Ucap Martha Octavia.

Tidak hanya dari sektor Kepabeanan dan cukai kata Martha Octavia, Bea Cukai Sulbagsel dalam melaksanakan amanat undang mengenai narkotika, Psikotropika dan Prekusor (NPP) terus menunjukkan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang haram dan ilegal tersebut. Ia menyebut hingga 30 April 2026, DJBC Sulbagsel telah melakukan penindakan NPP, dan berhasil mencegah peredaran lebih dari 18 klogram narkotika berbagai jenis dari 8.070 butir obat - obatan tertentu (OOT).

“Penindakan dilakukan dengan kerja sama Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan badan Pengawasan obat dan Makanan RI. Upaya telah dilakukan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 38.938 jiwa dan berkontribusi pada potensi penghematan anggaran rehabilitasi Sebasar Rp 62,26 Milyar,” Ujar Martha Octavia.

Sebagai bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum, Bea Cukai Sulbagsel melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp.47,9 milyar, 1.641 liter minuman mengandung alkohol dengan nilai Rp.366,6 juta dan 103 pcs batang bawaan penumpang, Kosmetik senilai Rp.3,9 juta,” Tambahnya.

Menurut Martha Octavia penindakan DJBC Sulbagsel sebagai upaya nyata dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung program Presiden Republik Indonesia untuk terus memperkuat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. DjBC Sulbagsel berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, mempasikitasi perdagangan, mendukung pertumbuhan industri dan mendukung berbagai program pemerintah dalam mensejahterakan masyarajat.

”Ini adalah wujud implementasi dari fungsi pengawasan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian selatan yang melaksanakan pemusnahan bersama barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan menjadi barang yang menjadi milik negara disita dan dilakukan pemusnahan. Capaian ini menunjukkan komitmen bea cukai tidak hanya dalam pengawasan fisik barang tetapi juga dalam penegakan hukum yang memberikan efek jera dan mendukung penerimaan negara,” Ucap martha Octavia.

Tidak hanya menyampaikan hasil penindakan dilakikan DJBC Sulbagsel hingga 30 April 2026, Martha Octavia juga menyebut Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan telah merealisasikan penerimaan negara sebesar Rp294,11 milyar atau 55,15% dari target Sebasar Rp.533,26 milyar yang menjadi kontribusi nyata bagi stabilitas APBN 2926. “Penerimaan ini besumber dari komponen bea masuk, bea keluar, serta cukai yang menjadi tumpuan dalam menjaga ketahanan fiskal nasional,” Tutupnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....