Bawa Kabur Harta Majikan, Seorang ART Ditangkap di Makassar
- 23 Apr 2026 15:29 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros - Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) di wilayah Kabupaten Maros. Pelaku berinisial J.P.K alias F (20) diamankan setelah kabur membawa barang berharga milik majikannya.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dari hasil pengembangan, pelaku terdeteksi berada di wilayah Kota Makassar. “Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan. Keberadaannya berhasil dilacak di Makassar dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026.
"Peristiwa pencurian terjadi pada pertengahan April 2026 di Kecamatan Mandai. Korban yang curiga dengan kondisi rumahnya kemudian melakukan pengecekan dan mendapati sejumlah barang berharga telah hilang." Tambahnya.
Pelaku diduga meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan korban dan membawa kabur perhiasan serta uang tunai. Barang yang diambil berupa cincin emas, kalung emas, serta uang tunai sebesar Rp321 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp7 juta.
Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ahmad Muhajir kemudian bergerak cepat hingga berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti hasil pencurian. Saat ini pelaku telah ditahan di Posko Jatanras Satreskrim Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....