Bawa Lari Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan
- 28 Feb 2026 21:59 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Resmob Polda Sulsel bersama Tim Reskrim Polres Bantaeng menangkap seorang lelaki inisial AR (23 tahun) di Kota Makassar karena diduga melakukan tidak pidana di Kabupaten Bantaeng. Lelaki AR diduga membawa lari anak perempuan di bawah umur 15 tahun dari Kabupaten Bantaeng ke Kota Makassar.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., perbuatan pelaku bermula saat AR menjemput korban inisial ZA (15 tahun) di sekolahnya, selasa 10 Februari 2026, menggunakan sepeda motor, dengan modus AR mengaku sebagai kakak tiri korban kepada gurunya dengan alasan ingin menjemput korban karena neneknya sedang sakit di Kabupaten Sinjai, sehingga korban diberikan izin untuk pulang oleh gurunya.
Satreskrim Polres Bantaeng
Melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV disekitar TKP, diketahui bahwa korban ZA telah dibawa lari oleh seorang pria berinisial AR menggunakan sepeda motor ke wilayah Kota Makassar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPDA Sabil selaku Kepala Tim Resmob Polres Bantaeng berkordinasi Tim Resmob Polda Sulsel dikarenakan terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Kota Makassar, bekerja sama melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku bersama korban.
Setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, sedang berada di salah satu rumah Kost yang di Kel Daya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, kemudian petugas langsung bergerak cepat menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta dengan korban dan barang bukti sepeda motor serta helm dan pakaian yang digunakan lelaki AR
“AR berhasil dibekuk di salah satu kamar kos-kosan bersama korban. Keduanya kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan dan interogasi awal,” Kata AKP Gunawang.
Dari pemeriksaan terhadap AR mengakui perbuatannya telah membawa pergi korban tanpa sepengetahuan orang tuanya. AR juga mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak 5 (kali, namun berdalih telah menjalin hubungan asmara sejak bulan Agustus 2025. Selanjutnya, terduga pelaku AR dan korban dipulangkan ke Kabupaten Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.