Dua Perwira Polres Toraja Utara Diduga Lindungi Bandar Narkoba

  • 28 Feb 2026 21:22 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan pemeriksaan terhadap dua perwira di Polres Toraja Utara masih terus berlangsung. Penyidik hingga kini belum dapat memastikan adanya unsur pidana, namun dari sejumlah petunjuk yang ditemukan, keduanya diduga melakukan pelanggaran etik.

"Secara pembuktian belum bisa secara pasti membuktikan. Namun dari petunjuk-petunjuk yang ada, yang bersangkutan ada upaya menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya, patut diduga melakukan pelanggaran etika,” Ujar Djuhandani Rahardjo Puro, Sabtu 28 Februari 2026.

Dua perwira Polres Toraja Utara yang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel, yakni Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi dan Kanit Narkoba Aiptu Nasrullah yang diduga lindungi bandar narkoba yang terus didalami Polda Sulsel. Irjen Pol Djuhandani menyatakan proses pendalaman terkait kemungkinan unsur pidana tetap dilakukan oleh penyidik. Saat ini, kedua anggota tersebut masih menjalani penahanan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

Kapolda Irjen Djuhandani juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut kedua perwira Polres Toraja Utara yang diperiksa di Polda Sulsel telah dikeluarkan dari tahanan. “Saat ini yang bersangkutan masih dalam penahanan oleh Bid Propam Polda Sulsel,” Katanya.

Kapolda mengatakan pada tahap awal pemeriksaan oleh Paminal, Propam memiliki kewenangan melakukan penahanan selama lima hari.Untuk pemeriksaan lima hari ada administrasi yang dipenuhi, yaitu pengeluaran secara administratif, lalu disambung kembali dengan penahanan oleh Wabprof,"Kabar yang beredar di media sosial bahwa kita mengeluarkan tidak benar,"Tegas Kapolda.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita