Kematian Bripda Dirga Pratama, Senior Jadi Tersangka

  • 28 Feb 2026 14:20 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Kasus meninggalnya Bripda Dirga Pratama yang diduga akibat dari tindakan penganiayaan seorang seniornya, menjadi suatu tindakan pidana yang dilakukan anggota polisi terhadap sesama Anggota Polisi. Kematian korban telah diungkap penyebabnya oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan, bahwa korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang seniornya, yaitu Bripda P.

Pengungkapan penyebab kematian Bripda Dirga Pratama diungkapkan langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandani Rahadjo Puro kepada wartawan dalam door stop di Mapolda, Kamis 26 Februari 2026.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Bripda P. Berdasarkan hasil visum dari Biddokkes, perbuatan tersebut dilakukan secara sendiri oleh pelaku. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan,” ujar Irjen Pol. Djuhandhani.

Dari hasil penyidikan kasus kematian Bripda Dirga Pratama, motif di balik penganiayaan ini dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban. Tersangka Bripda P merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat (respek) kepada senior karena tidak mengindahkan panggilan pelaku berkali-kali,” ungkap Kapolda Sulsel.

Criminology Universitas Negeri Makassar. (UNM) DR.Ririn Nurfaathirany Heri, menanggapi kasus kematian anggota Polisi di Polda Sulsel, Bripda Dirga Pratama yang diduga korban penganiayaan seorang seniornya menjelaskan secara teory ilmu ckiminologi dan Teory ilmu social.

DR. DR.Ririn Nurfaathirany Heri mengatakan peristiwa meninggalnya seorang anggota Polisi diduga menjadi korban penganiayaan dilakukan seniornya, tetap perlu dipertegas agar tidak bias dan mengespekulatif dengan tetap menjaga opini masyarakat agar menghormati praduga tak bersalah, sekaligus mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Walaupun ada anggota polisi diduga menjadi korban kekerasan seniornya dan ditetapkan sebagai tersangka namun tetap perlu dipertegas agar tidak bias dan mengespekulatif dengan tetap menjaga opini masyarakat agar menghormati praduga tak bersalah, sekaligus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,"Ujarnya.

"Saya rasa penetapan anggota kepolisian sebagai tersangka sudah menandai adanya titik krusial proses penegakan hukum di internal kepolisian,"Tambahnya.

DR. DR.Ririn Nurfaathirany Heri menjelaskan secara criminologis, bahwa penetapan tersangka bukan merupakan gap persoalan tetapi merupakan pintu masuk membaca persoalan yang lebih dalam lagi dan sistimatik lagi. Dan hadirnya status tersangka salah satu kemajuan yang lebih baik karena negara menangani perkara yang merupakan korbannya anggota kepolisian dan diduga pelakunya juga anggota kepolisian.

Lebih jauh DR. DR.Ririn Nurfaathirany Heri mengatakan walaupun perkara kasus Kematian anggota kepolisian, harus tidak fokus pada pelakunya yang juga anggota polisi, tetapi harus lebih jauh berfikir kenapa peristiwa tersebut terjadi di dalam institusi yang seharusnya wajib menjunjung disiplin dan perlindungan hukum, sehingga tidak berhenti personalisasi kesalahan, tetapi peristiwa bisa terjadi tragedi tragedi berikutnya.

"Perundungan didalam institusi senioritas di institusi kepolisian bisa dianggap suatu kejahatan yang relasional dan struktural, saya rasa perundungan dalam organisasi hirarki,"Ucapnya.

Perundungan yang terjadi dalam kuasa relasi bisa saja terjadi karena pelaku bisa saja menjadi korban sebelumnya, dalam ilmu kriminologi bukan asumsi spekulatif melainkan pola yang berulang dan terteorikan yang kuat, terutama dalam institusi yang sifatnya tertutup,"Tambahnya lagi.

Dalam Teory ckiminologi Victim-Offender, lanjut DR. DR.Ririn Nurfaathirany bahwa korban dan pelaku bersal dari populasi yang sama, dalam komunitas yang sama. Bahkan dalam banyak kasus adalah orang yang mengalami fase yang sama di kehidupannya sehingga individu yang perna mengalami kekerasan, yang perna mengalami resiko yang lebih tinggi untuk menormalisasi kekerasan, kemudian lebih tinggi juga resikonya untuk menginternalisasi agresi sebagai suatu mekanisme bertahan dan mendapatkan pengakuan dari lingkungannya, sehingga terjadilah proses kekerasan dalam relasi kuasa yang kemudian menjadi kebiasaan - kebiasaan dan ada juga kekerasan yang dialami dalam siklus rerasi kuasa, memungkinkan seseorang bisa melakukan kekerasan di masa depan apabila mengalami kekerasan dalam proses tumbuh kembangnya.

"Internalisasi tindakan - tindakan dalam suatu proses yang ditujukan untuk mendisiplinkan kemudian menjadi bablas, menjadi tindak pidana kekerasan, karena hal ini dinormalisasi dan tidak mendapatkan koreksi yang seharusnya menjadi budaya," Ucapnya.

Kekerasan dinormalisasi, tidak dianggap menjadi spekulasi yang buruk, sehingga pelaku kekerasan melalui observasi dan imitasi. "Dalam teori Albert Bandura, atau Teory Social Learning Theory, bahwa apabila melihat kejadian yang sama dan dianggap sesuatu yang normal bisa jadi menciplak melakukan untuk melakukan kegiatan - kegiatan yang sama," Jelas DR. DR.Ririn Nurfaathirany Heri, Jumat 27 Februari 2026.

.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....