Tiga Pelaku Pembusuran Di Lokasi Tawuran Ditangkap Polisi

  • 08 Feb 2026 14:13 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar: Tim Resmob Polrestabes Makassar bekerjasama dengan Polsek Tallo berhasil menangkap pelaku pembusuran di lokasi perang kelompok warga di kecamatan Tallo Kota Makassar. Peristiwa pembusuran  yang menewaskan seorang warga bernama Basri alias Cambo (42 tahun) di lokasi perang kelompok warga yang terjadi 30 Januari 2026. 

Polisi menangkap tiga pelaku pembusuran korban masing - masing adalah  relaja lelaki  Ir (14 tahun) lelaki MN (19 tahun)  dan  MD (18 tahun)  ketiganya adalah buruh harin lepas. Peristiwa pembusuran terhadap korban lelaki Cambo di tengah perang kelompok warga yang terjadi  pukul 15.00 WITA, di Jalan Al-Markaz depan SD Baraya 2, Kelurahan Lembo,  Kecamatan Tallo Kota Makassar. 

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan  Perang kelompok  warga terjadi berawal saat sekelompok warga Kampung Sapiria dan warga Lembo yang sudah sering terlibat tawuran, saling nantang  dengan isyarat melambaikan tangan dari jarak jauh  dilakukan kelompok warga dari Kampung Sapiria,  sehingga kedua kubu warga tersebut kembali saling serang menggunakan panah busur.

Pada saat terjadi tawuran dua kelompok warga, kemudian korban Cambo keluar dari rumahnya  hendak melerai kelompok warga yang saling serang,  namun terkena anak panah di bagian dada kirinya menembus ke jantung mengakibatkan meninggal.

"Jadi korban ini tidak ikut tawuran tetapi hendak melerai kelompok warga yang tawuran dan dari arah depan korban ini terkena anak panah yang dilepaskan dari pelaku tawuran tepat di bagian dadanya dan jangat kuat tembus ke jantung mengakibatkan korban meninggal,"Ujar Kombes Pol Arya Perdana. 

Menurut Kombes Pol Arya Perdana  ada 35 orang kelompok warga yang terlibat tawuran kemudian Polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembusuran yang mengenai korban Cambo mengakibatkan meninggal dan berhasil diamankan sebanyak tiga orang serta barang bukti beberapa panah busur. 

" Kami Kepolisian  melakukan pengamanan dan mengamankan tiga orang terduga pelaku pembusuran yang mengakibatkan korban salah seorang warga meninggal dan melakukan proses hukum untuk memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut dan memberikan efek jerah agar tidak ada lagi peristiwa yang serupa,"Ucap Kombes Pol Arya Perdana," Minggu (8/02)2026).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....