Polres Pelabuhan Musnahkan Barang Bukti Perkara Restorative Justice

  • 13 Des 2025 09:41 WIB
  •  Makassar

KBRN, Makassar : Polres Pelabuhan Makassar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika perkara Restorative Justice (RJ) dan obat daftar G hasil pengungkapan sepanjang tahun 2025. Pemusnahan dilakukan pada Jumat (12/12/2025) sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus mendukung kebijakan penanganan pecandu narkoba berbasis rehabilitasi.

‎‎‎Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, mengatakan pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti hasil pengungkapan sepanjang Januari – November 2025. “Hari ini kita melakukan pemusnahan narkotika dan obat daftar G yang dilakukan di wilayah Polres Pelabuhan Makassar dalam tempo waktu bulan Januari sampai dengan November tahun 2025,” ujarnya.

‎Menurutnya, setiap barang bukti yang sudah selesai diproses, termasuk melalui mekanisme RJ, harus segera dimusnahkan agar tidak menjadi risiko. “Pemusnahan hari ini dimaksudkan agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang ada sisa dari penanganan secara restorative justice,” tegasnya.

‎Kapolres menjelaskan bahwa perkara dengan barang bukti kecil, terutama sabu di bawah 1 gram, memang dapat ditangani melalui assessment yang berujung pada RJ. “Jika barang buktinya kurang dari 1 gram bisa dilakukan assessment dan dilakukan secara restorative justice,” katanya.

‎Pendekatan ini ditujukan bagi pengguna pemula, mereka yang baru mencoba atau sekadar penasaran. “Hal ini dimaksudkan untuk para pengguna yang baru saja ingin mencoba atau yang penasaran bagaimana itu narkotika bisa dilakukan upaya penyembuhan,” ungkapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....