Amankan Penjual Miras dan Temukan Indikasi Penyalahgunaan Narkoba

  • 27 Jun 2025 17:08 WIB
  •  Makassar

KBRN, Gowa: Unit Perintis Presisi Samapta Polres Gowa berhasil mengamankan tiga orang yang kedapatan sedang melakukan transaksi minuman keras tradisional jenis tuak (ballo) di sekitar Bukit Manggarupi, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, kabupaten Gowa, Jumat (27/6/2025) dini hari. Mereka yang diamankan dengan inisial R (22) (penjual miras), NA (24) (pembeli) dan MA (22) (pembeli).

Barang bukti berupa dua ember tuak turut diamankan. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Gowa untuk didata dan diberikan pembinaan secara tegas dan terukur oleh personel Samapta.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap alat komunikasi milik R, ditemukan video singkat yang memperlihatkan indikasi aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti hal tersebut, AKP Cahyadi langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Gowa untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus narkotika.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Gowa. Kami akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga situasi tetap aman dan tertib,” ujar AKP Cahyadi.

Patroli KRYD ini akan terus dilaksanakan secara intensif sebagai langkah preventif guna menekan angka kriminalitas dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Gowa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....