Perangi Narkoba, Polres Makassar Tangkap 107 Tersangka Selama Juni
- 25 Jun 2025 18:56 WIB
- Makassar
KBRN, Makassar : Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan nasional dan internasional, yang berlangsung sejak 1 hingga 25 Juni 2025. Jaringan pengedar narkooba yang ditindak Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, 107 tersangka disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Rabu (25/06/2025).
Saat konfrensi Pers, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana,SH.S.Ik.M.SI. didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febrianto, SIK, MH, dan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin. Hasil pengungkapan kasus narkotika yang terjadi selama awal Juni hingga tanggal 25, Tercatat ada 65 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 107 orang, terdiri dari 102 laki-laki dan 5 perempuan.
“Dari jumlah tersebut, 10 orang dikategorikan sebagai bandar, 27 sebagai pengedar, dan sisanya merupakan pengguna. Barang bukti yang berhasil disita meliputi, 10 kilogram sabu-sabu, 11.554 butir pil Mephedrone, 1,4 kilogram ganja, 47,5 gram tembakau sintetis,” Sebut Kombes Pol Arya Perdana.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa jaringan pengedar narkoba yang diamnkan, terhubung secara internasional. Jaringan ini berasal dari Tiongkok, masuk melalui Malaysia, kemudian ke Kalimantan Timur dan Barat, hingga akhirnya sampai ke Makassar melalui jalur darat dan laut.
Pengungkapan sindikat jaringan pengedar narkoba yang ditindak lanjutnya Lanjut Kombes Pol Arya Perdana, berawal dari operasi di wilayah Makassar, kemudian dikembangkan hingga ke beberapa kota di Kalimantan dan Surabaya.
“Diperkirakan total nilai barang bukti mencapai Rp15 miliar. Dengan pengungkapan ini, sekitar 73.625 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika. Selain itu, terdapat efisiensi anggaran rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp600 miliar,” Uajar Kombes Pol Arya Perdsana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,”tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....