Polisi Amankan 19 Remaja Terkait Kasus Pemarangan yang Menewaskan Korbannya

  • 05 Okt 2026 18:15 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Peristiwa pemarangan dan pembusuran di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Minggu 4 Oktober 2026 dini hari, mengakibatkan satu orang korban meninggal, pelakunya berhasil diungkap tim gabungan. Pengungkapan peristiwa penganiayaan maut tersebut, Polisi mengamankan 19 orang remaja yang seluruhnya masih berstatus pelajar.

Penangkapan para terduga pelaku dilakukan Tim gabungan personel Resmob Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar, Unit Reskrim/Jatanras Polsek Biringkanaya, Resmob Polres Maros, serta personel Polsek Mandai yang dipimpin Kapolsek Biringkanaya Kompol Setiawan A. Malik, S.I.K. di wilayah hukum Polsek Mandai, Senin 5 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WITA. Tim gabungan berhasil mengamankan 19 orang yang diduga terlibat penganiayaan mengakibatkan seorang Mahasiswa tewas dan satu orang mengalami luka berat.

Kesembilan orang remaja yang ditangkap Tim Gabungan, mereka diketahui masih berusia 14 hingga 17 tahun. Selain mengamankan para remaja tersebut, polisi juga menyita barang bukti empat senjata tajam yang diduga berkaitan dengan perkara Penganiayaan tersebut, yaitu dua bila parang dan dua bila pisau dapur.

Saat ini ke-19 remaja tersebut yang diamankan Tim Gabungan, kemudian membawanya ke Polsek Mandai. Selanjutnya seluruh terduga pelaku dan barang bukti, dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kapolsek Biringkanaya Kompol Setiawan A. Malik, S.I.K., membenarkan penangkapan 19 remaja yang diduga terkait penganiayaan maut di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Nakassar. Kapolsek mengatakan setelah berhasil diamankan para terduga pelaku, saat ini berada di Polsek Biringkanaya untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Benar, diamankan sembilan belas orang saat ini di Polsek Biringkanaya dan masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan serta peran masing-masing,” ujar Kompol Setiawan.

Mengingat keseluruhan yang diamankan masih di bawah umur lanjut Kompol Setiawan A.Malik, penyidik akan memproses perkara tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak yang berhadapan dengan hukum. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....