Kejati Sulsel Buka Kembali Berkas Penyidikan Mantan PJ Gubernur Sulsel
- 18 Agt 2026 18:07 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Setelah menerima hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dugaan korupsi anggaran pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan, Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel kembali membuka berkas Penyidikan terhadap mantan PJ Gubernur Sulsel. Perkara tersebut, Penyidik menggali lebih dalam dugaan keterlibatan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, BB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan penyidikan Kasus dugaan koruosi bibit nanas dibuka kembalisetelah Badan Pengawasan Keuangan (BPK) menyelesaikan penghitungan kerugian negara. Ia mengatakan Hasil Audit BPK kerugian negara anggaran pengadaan bibit nanas telah diterima penyidik pidana khusus Kejati Sulsel.
“BPK telah menuntaskan perhitungan kerugian negara dan hasil auditnya telah diterima tim penyidik,” kata Soetarmi di Kejati Sulsel, Senin 17 Agustus 2026.
Hasil audit BPK dalam perkara kasus Koruksi bibit nanas lanjut Soetarmi, menjadi dasar bagi penyidik untuk kembali melanjutkan penyidikan. Selanjutnya penyidik akan mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan peran BB dalam pengadaan bibit nanas tersebut.
Penyidikan terhadap BB sebelumnya sempat terhenti setelah hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya. Dalam putusannya dalam Praperadilan, hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan BB tidak sah serta memerintahkan Kejati Sulsel mengeluarkannya dari tahanan.
Menurut Soetarmi, hakim tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara pengadaan bibit nanas. Dengan demikian, penyidikan pokok perkara tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan. "Kita menghormati putusan Hakim dan Penyidik juga telah mempelajari pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,"Ucapnya.
Dengan diterimanya hasil audit BPK, penyidikan kembali berjalan. Penyidik akan mendalami fakta-fakta perkara dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan bibit nanas,"Tambahnya.
Menurut Soetarmi, proses penyidikan dilakukan berdasarkan hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Status dan pertanggungjawaban pidana seseorang nantinya ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Namun Soetarmi belum merinci dugaan peran BB yang tengah didalami penyidik. Kejati Sulsel juga belum mengungkap langkah penyidikan berikutnya yang akan dilakukan terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel BB.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....