Polsek Manggala Menindak 20 Sepeda Motor Berkenalpot Brong
- 05 Jul 2026 09:48 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Jajaran Polsek Manggala berhasil mengamankan 20 unit sepeda motor yang melanggar aturan berlalulintas, menggunakan kenalpot Brong, dama Operasi malam akhir pekan, Sabtu malam 4 Juli 2026. Operasi yang digelar Polsek Manggala berlangsung di pertigaan Jalan Antang Raya–Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Dalam Cipta Kondisi Wilayah KecamatanMangga tersebut dipimpin Wakapolsek Manggala, AKP H. Abdul Rahman bersama Kanit Lantas Polsek Manggala, IPTU Rusli S, serta melibatkan personel gabungan Polsek Manggala bersama mitra kamtibmas dari Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) dan Bantuan Komunikasi (Bankom) Merpati.
AKP Abdul Rahman mengatakan dalam pelaksanaan operasi, petugas menyasar pengendara yang menggunakan knalpot brong karena dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan masyarakat. Selain itu, operasi juga difokuskan pada pencegahan kepemilikan senjata tajam, penyalahgunaan narkoba, serta potensi tindak pidana lainnya. “ Kami melakukan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dari berbagai potensi tindak kejahatan, premanisme dan tindak pidana lainnya dan dari hasil operasi malam ini, ada 20 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong berhasil diamankan,” ujar AKP Abdul Rahman.
Seluruh kendaraan yang diamankan lanjut AKP Abdul Rahman untuk sementara waktu dikandangkan sebagai bentuk efek jera. Para pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot bising dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali, serta akan dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku. "Penggunaan knalpot brong sendiri diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,"Sebutnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, SH.,MH.,M.SI menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi penertiban knalpot brong sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong, agar segera menggantinya dengan knalpot standar.” ujar Kapolsek Manggala.
"Kami berharap, melalui operasi yang dilaksanakan secara berkelanjutan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat tetap terjaga, Khususnya di kecamatan manggala,"Tambahnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....