Pelaku Pembunuhan Istri di Makassar, diamankan Resmob Polda Sulsel
- 16 Jun 2026 21:12 WIB
- Makassar
RRI CO.ID, Makassar - Unit Resmob, Direktorat Satuan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), meringkus seorang pria berinisial S (23 tahun), terduga pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya. Penangkapan terhadap lelaki S. dipimpin Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata.
Penangkapan lelaki S. dilakukan Tim Resmob Polda Sulsel di kawasan Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Minggu malam, Minggu malam 14 Juni 2026. Pelaku dibekuk Anggota Resmob tanpa perlawanan dalam penyelidikan usai diduga menghabisi nyawa Istrinya. "Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan analisis IT yang mendalam, tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengidentifikasi serta mendeteksi keberadaan pelaku yang tengah berada di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Pa'baeng-baeng, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, " Ujar AKP Wawan Suryadinata. Selasa, 15 Juni 2026.
Anggota bergerak cepat lanjut AKP Wawan Suryadinata, kemudian mengepung lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku," Tambahnya. AKP Wawan Suryadinata mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku lelaki S, yakni menusuk korban mengakibatkan terkapar di tempat kejadian hingga meninggal. "Akib luka tusukan yang cukup parah, korban langsung tergeletak di tempat kejadian dan dinyatakan meninggal dunia,"Ucapnya.
Penurut AKP Wawan Suryadinata, setelah pihaknya menerima laporan tidak pidana pembunuhan tersebut, Tim URC Resmob Polda Sulsel langsung mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengamankan lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal di Posko Resmob Polda Sulsel, pelaku S telah mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pembunuhan terhadap sang istri.
Selain mengamankan pelaku, Tim Resmob Polda Sulsel juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana, antara lain satu bila badik, satu dompet, dan satu lembar kartu identitas (KTP). "Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"ucap AKP Wawan Suryadinata.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....