Sengketa Pengasuhan Bayi di Maros Berakhir Damai

  • 21 Mei 2026 12:14 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Maros - Sengketa pengasuhan seorang bayi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya berakhir damai setelah seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui mediasi yang digelar di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Maros, Rabu, 20 Mei 2026, sore.

Mediasi tersebut mempertemukan pihak keluarga bayi, pengelola Rumah Al-Qur’an, pemerintah desa, serta aparat kepolisian. Hasilnya, bayi yang sebelumnya diasuh pihak pondok diputuskan diserahkan kembali kepada orang tua kandungnya melalui mekanisme yang difasilitasi aparat kepolisian.

Kuasa hukum ibu biologis bayi, Alfian Palaguna dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Kabupaten Maros, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyelidikan yang dilakukan pihak Polsek Camba memastikan identitas bayi berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

Menurut Alfian, penyelidikan polisi dilakukan dengan memeriksa dokumen, bukti surat, hingga keterangan saksi yang mengarah pada kesimpulan bahwa bayi tersebut merupakan anak kandung dari kliennya, seorang perempuan bernama Natasya.

“Pada inti dan kesimpulan pertemuan mediasi hari ini, terkait kronologi kejadian bayi tersebut sudah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, lebih tepatnya dari Polsek Camba,” ujarnya usai mediasi.

Ia menjelaskan, kepala desa bersama pimpinan Rumah Al-Qur’an akhirnya sepakat menyerahkan bayi tersebut kepada orang tua biologisnya dan menutup persoalan tanpa tuntutan hukum lanjutan.

Kesepakatan damai itu juga mencakup komitmen seluruh pihak untuk tidak melanjutkan perkara baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari.

“Kesepakatannya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan tidak lagi ada tuntutan, baik perdata maupun pidana, di kemudian hari,” kata Alfian.

Dalam proses penyerahan, bayi terlebih dahulu diserahkan pihak pondok kepada kepolisian sebelum akhirnya diberikan kepada orang tua kandungnya. Mekanisme tersebut disepakati bersama guna memastikan proses berjalan aman dan tertib.

“Pondok Qur’an menyerahkan bayi tersebut ke Polsek, lalu Polsek menyerahkan kepada orang tua bayi,” jelasnya.

Selain membahas penyerahan bayi, forum mediasi juga menyinggung dampak pemberitaan yang sempat berkembang terkait dugaan penahanan bayi oleh pihak pondok. Menanggapi hal itu, Alfian menegaskan seluruh pernyataan yang disampaikan pihaknya selama proses pendampingan hukum didasarkan pada bukti yang dimiliki.

Ia menyebut bukti tersebut meliputi tangkapan layar percakapan, dokumen rumah sakit, hingga hasil penyelidikan kepolisian dan keterangan para saksi.

Di sisi lain, pihak pemerintah desa dan pimpinan Rumah Al-Qur’an meminta keluarga bayi menyampaikan permintaan maaf sekaligus ucapan terima kasih kepada pondok yang telah merawat bayi tersebut selama hampir satu tahun terakhir.

Permintaan itu diterima pihak keluarga. Alfian menyampaikan apresiasi kepada pengelola pondok atas pengasuhan dan perhatian yang diberikan kepada bayi selama kurang lebih sembilan hingga sepuluh bulan.

“Kami sebenarnya sangat berterima kasih kepada rumah Pondok Qur’an karena telah mengasuh anak ini selama kurang lebih 9 sampai 10 bulan,” tuturnya.

Berakhirnya mediasi tersebut menutup polemik pengasuhan bayi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Maros.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....