Polisi Bubarkan Pesta Ballo Resahkan Warga Antang

  • 10 Mei 2026 16:33 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar — Salah satu penyakit masyarakat di Kecamatan Manggala Kota Makassar adalah berpesta minuman keras dilakukan kelompok warga, membuat warga di tempat pesta minum minuman keras resah. Warga yang resah melaporkan aktivitas kelompok warga yang berprestasi minuman keras melalui layanan pengaduan Polri 110, Sabtu,9 Mei 2026, malam.

Laporan warga yang masuk layanan 110 menyebutkan sekelompok pemuda berkumpul dengan suara mengganggu lingkungan, di sekitar Posyandu Anyelir, kawasan Perumnas Antang Blok 1, Kelurahan Biring Romang, sekitar pukul 23.45 WITA. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu waktu istirahat di malam hari bagi warga sekitar.

Kapolsek Manggala Kompol Semuel To'Longan mengatakan menindaklanjuti laporan warga yang masuk melalui layanan Polri, piket fungsi Polsek Manggala langsung mendatangi ke lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi pesta minuman keras, personel Polsek Manggala mendapati sekelompok pemuda sedang berkumpul dan pesta minuman keras tradisional jenis ballo, posyandu pun menjadi tempat mereka berkumpul pesta minuman keras.

Mendapati sekelompok pemuda berpesta minuman keras, kemudian Anggota menghentikan kegiatan pesta minum minuman

Keras tersebut. Personil Polsek Manggala memberikan pembinaan para pemuda yang berada di lokasi pesta minum minuman keras karena karena telah meresahkan warga sekitar.

Setelah petugas kepolisian Polsek Manggala memberikan arahan, mereka diberikan ultimatum untuk berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, seluruh pemuda yang terlibat pesta miras dipulangkan ke rumah masing-masing setelah diberikan pembinaan di Polsek Manggala.

Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan,SH.,MH.,M.SI mengatakan, tindak lanjut cepat terhadap setiap aduan masyarakat merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Pasilitas Layanan Kepolisian Nomor 110 yang mudah digunakan gratis agar masyarakat memanfaatkannya untuk ditindak lanjuti kepolisian setempat setiap aduan masyarakat.

“Untuk mencegah keresahan warga maupun potensi gangguan kamtibmas, kami mengimbau masyarakat agar tetap peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Bila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, segera laporkan bisa melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ucap Kompol Semuel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....