Ini Fungsi dan Aturan Pembuatan Polisi Tidur di Jalan
- 09 Mei 2026 12:30 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Polisi tidur atau speed bump merupakan pemandangan umum di berbagai ruas jalan Indonesia, mulai dari gang pemukiman hingga area parkir. Meski sering dianggap mengganggu kenyamanan, keberadaan alat pembatas jalan yang terbuat dari semen, aspal, atau karet ini memiliki fungsi vital untuk memaksa pengendara memperlambat laju kendaraan demi keamanan lingkungan sekitar.
Istilah "polisi tidur" sendiri mulai resmi diakui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pada tahun 2001 sebagai peninggian melintang di permukaan jalan. Pembangunan polisi tidur di Indonesia tidak boleh dilakukan secara asal-asalan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018. Regulasi ini secara spesifik membagi alat pembatas jalan menjadi tiga jenis utama berdasarkan fungsi dan lokasi penempatannya, yakni speed bump, speed hump, dan speed table.
Setiap jenis memiliki standar teknis mulai dari ketinggian, lebar, hingga sudut kemiringan tertentu agar tetap berfungsi efektif tanpa membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Jenis pertama, speed bump, dikhususkan untuk area dengan kecepatan kendaraan di bawah 10 km/jam seperti tempat parkir atau jalan privat, dengan tinggi maksimal 12 cm.
Kedua, speed hump, digunakan pada jalan lokal yang sering diseberangi pejalan kaki dengan batas kecepatan 20 km/jam. Sementara jenis ketiga adalah speed table, yang memiliki dimensi lebih lebar dan biasanya ditemukan di jalan kolektor atau menuju gerbang tol dengan batas kecepatan maksimal 40 km/jam serta menggunakan material mutu tinggi setara K-300.
Selain dimensi fisik, aspek visual juga menjadi kewajiban yang diatur dalam regulasi. Setiap pembatas jalan wajib memiliki kombinasi warna kontras, yaitu hitam-kuning atau hitam-putih, dengan ketentuan lebar cat warna hitam 30 cm dan warna kombinasi 20 cm.
Pewarnaan dengan sudut kemiringan antara 30 hingga 45 derajat ini bertujuan agar pengendara dapat melihat posisi pembatas jalan dari kejauhan, sehingga dapat mengantisipasi pengereman dengan aman terutama pada malam hari. Masyarakat yang ingin memasang polisi tidur di lingkungannya diimbau untuk tidak membangunnya secara mandiri tanpa koordinasi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pembuatan alat pembatas jalan harus mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan setempat guna memastikan spesifikasi yang digunakan memenuhi standar keamanan. Langkah ini penting dilakukan agar fungsi polisi tidur sebagai pengaman jalan tidak berubah menjadi pemicu kecelakaan akibat konstruksi yang terlalu tinggi atau bahan yang tidak sesuai standar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....