PN Makassar Gelar Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi

  • 30 Apr 2026 15:42 WIB
  •  Makassar

RRI CO.ID, Makassar - Perkara tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus dugaan korupsi pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III mulai berlangsung di pengadilan Negeri Makassar. Tim Penuntut Umum Gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Ahmad Apuh Maulana dan terdakwa Rasman dalam sidang perdana, Rabu 29 April 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi, S H.M.H., mengungkapkan dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dalam dakwaan bahwa terdakwa Ahmad Apuh Maulana bersengaja meyakinkan saksi II dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Modus terdakwa Ahmad Apuh Maulana dalam melakukan perintangan penyidikan perkara korupsi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III.

Kedua terdakwa Lanjut Soetarmi mengarahkan saksi II—yang saat itu sedang dalam pemeriksaan perkara korupsi perjalanan dinas—untuk menyembunyikan aset-asetnya guna menghindari penyitaan oleh penyidik. Mulai dari meminta saksi menarik sebagian besar saldo di rekening bank miliknya hingga menyembunyikan dua unit mobil milik saksi II.

"Atas jasanya, terdakwa Ahmad Apuh Maulana dan terdakwa Rasman menerima uang dari saksi II," Ungkap Soetarmi.

Menurutnya Soetarmi Perbuatan para terdakwa dinilai telah menggagalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan cara menyembunyikan alat bukti yang seharusnya disita oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Keduanya diancam pidana berdasarkan:

  • Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 20 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Pasal II ayat (8) Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Soetarmi mengatakan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda perlawanan yang akan diajukan terdakwa Rasman. Untuk terdakwa Ahmad Apuh Maulana diberi waktu satu minggu oleh Majelis hakim untuk menyiapkan penasihat hukum guna mendampingi pemeriksaan di persidangan.

“Pimpinan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun yang mencoba menghalangi proses hukum, terutama dalam perkara korupsi yang merugikan negara,” tegas Soetarmi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....