Kepala BPN Maros Tegaskan Tim Penanganan Sengketa Tanah GG Sudah Dibentuk
- 30 Apr 2026 12:57 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Maros- Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, Murad Abdullah, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim internal untuk menangani persoalan sengketa tanah yang melibatkan ahli waris / pewaris I Sigading (GG), termasuk polemik yang disampaikan oleh Izak Ratu, Rabu, 29 April 2026 sore. Murad menjelaskan, pembentukan tim sebenarnya sudah berjalan sejak awal, meskipun tidak secara eksplisit diumumkan sebagai satu tim khusus. Ia menyebut, penanganan perkara dilakukan melalui pelimpahan kewenangan ke masing-masing seksi sesuai bidang tugasnya.
“Tim itu sudah terbentuk. Saya sudah melimpahkan ke masing-masing seksi sesuai kewenangannya. Misalnya terkait pengadaan tanah ditangani seksi pengadaan dan pengembangan, kalau sengketa masuk ranah hukum ditangani seksi pengendalian dan sengketa,” ujar Murad, Kamis, 30 April 2026 pagi di ruang Kasi Dua Kantor BPN Maros.
Menurutnya, mekanisme ini merupakan bagian dari sistem kerja di BPN, sehingga tidak semua proses harus dilakukan secara terpusat atau melalui pertemuan langsung antar pihak. Ia juga menanggapi pertanyaan terkait belum adanya informasi yang diterima ahli waris mengenai pembentukan tim. Murad menyebut hal tersebut wajar karena proses internal BPN tidak selalu diketahui pihak luar. “Ahli waris memang tidak tahu karena itu urusan internal kami. Tapi yang jelas, tim sudah bekerja meneliti dan mencermati setiap dokumen yang masuk,” jelasnya.
Terkait perkembangan penanganan kasus, Murad mengungkapkan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke BPN Maros mengenai proses pengadaan atau pembebasan tanah oleh pihak Angkasa Pura. “Secara formal belum ada laporan masuk ke kami. Kalau ada isu-isu di luar, itu belum bisa kami jadikan dasar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa tidak cukup hanya melalui pertemuan langsung, melainkan harus melalui mekanisme resmi seperti mediasi, musyawarah, atau jalur pengadilan. Dalam kesempatan itu, Murad juga mengingatkan para ahli waris untuk segera melengkapi dokumen kewarisan dan berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum proses pembebasan lahan dilakukan. “Persiapkan berkas-berkas kewarisannya dan komunikasikan dengan pihak Angkasa Pura. Jangan sampai saat pembebasan tanah baru mencari dokumen, itu bisa menimbulkan masalah baru,” katanya.
Ia menambahkan, BPN tetap membuka ruang koordinasi bagi semua pihak, namun setiap keputusan harus didasarkan pada data yang valid dan melalui proses yang hati-hati karena memiliki implikasi hukum.
Selain itu, Murad juga menyinggung soal status tanah adat di wilayah Maros. Ia menegaskan, pengakuan tanah adat tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui pengakuan resmi dari pemerintah daerah dan pusat. “Kalau ada pengakuan dari pemerintah daerah dan pusat bahwa itu tanah adat, maka negara akan mengakui. Tapi tidak bisa hanya klaim sepihak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Izak Ratu, yang mengaku sebagai cucu dari almarhum I Sigading, menyatakan bahwa langkah penyuratan dilakukan sebagai bentuk upaya mencari kejelasan atas status lahan yang menurutnya memiliki dasar historis dan administratif yang kuat. Ia menyebut, tanah tersebut telah tercatat dalam berbagai dokumen, termasuk arsip negara dan dokumen lama yang berkaitan dengan masa pemerintahan kerajaan hingga transisi ke Republik Indonesia.
Menurut Izak, lokasi yang diklaim merupakan bagian dari wilayah yang pernah masuk dalam pembebasan lahan bandara. Ia mengungkapkan bahwa telah terjadi beberapa kali proses pembayaran di atas lahan tersebut, bahkan disebut terdapat dana konsinyasi. Namun hingga kini, ia menilai masih ada bagian yang belum mendapatkan kejelasan.
“Saya sudah menyurat ke bandara untuk meminta klarifikasi terkait lokasi pembebasan di atas tanah leluhur saya. Ini berdasarkan dokumen resmi yang saya peroleh melalui prosedur yang sah,” ujarnya, Rabu, 29 April 2026.
Ia juga mengaku telah berupaya menelusuri persoalan ini melalui berbagai pihak, termasuk pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Maros. Bahkan, menurutnya, sempat ada rekomendasi pembentukan tim khusus untuk menelusuri persoalan tersebut, namun hingga kini belum terealisasi.
Dalam keterangannya, Izak juga menyoroti adanya pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris dan diduga telah mengurus klaim di luar daerah. Ia menegaskan bahwa hal tersebut perlu diuji secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan maupun potensi kerugian negara. “Silakan jika ada yang mengaku ahli waris, itu hak masing-masing. Tapi harus dibuktikan secara terbuka. Ini menyangkut uang negara dalam pembebasan lahan, jadi harus hati-hati,” tegasnya.
Ia pun mendorong agar pihak berwenang, termasuk BPN dan otoritas bandara, membuka data dan dokumen terkait kepemilikan lahan secara transparan. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan keabsahan dokumen serta mencegah potensi praktik mafia tanah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....