Kepolisian Resor Sidrap Dalami Dugaan Investasi Bodong

  • 24 Apr 2026 22:56 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Sidrap – Aparat kepolisian di Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) tengah mendalami laporan dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang menyeret seorang terlapor berinisial FI. Kasus ini mencuat setelah lima orang korban melaporkan kerugian dengan total mencapai sekitar Rp265 juta.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita melalui telepon Whatsapp menuturkan bahwa setiap korban diketahui membuat laporan polisi secara terpisah, dengan nilai kerugian yang bervariasi, umumnya berkisar puluhan juta rupiah per orang. "Dari hasil klarifikasi awal, penyidik menemukan adanya kesamaan pola dalam modus yang digunakan" ungkapnya Jumat 24 April 2016 malam.

Menurutnya terlapor diduga menawarkan skema investasi melalui media sosial, yang kemudian berlanjut ke komunikasi pribadi melalui aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, korban diberikan penjelasan mengenai mekanisme investasi, termasuk janji keuntungan dalam persentase tertentu dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

“Setelah ada ketertarikan, komunikasi diarahkan ke pesan pribadi. Di situ dijelaskan skema dan keuntungan, lalu korban diminta melakukan transfer dana,” ungkap AKP Welfrick.

Menariknya, dalam tahap awal, beberapa korban mengaku sempat menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan. Hal ini diduga menjadi faktor yang memperkuat kepercayaan korban untuk menambah investasi.

"Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran keuntungan mulai tersendat hingga akhirnya berhenti. Pada titik inilah para korban mulai merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dengan dugaan dana yang disetorkan telah digelapkan," urainya.

"Penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan keterangan dari para pelapor serta menelusuri aliran dana yang telah ditransaksikan. Selain itu, polisi juga mendalami apakah unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi atau justru berkaitan dengan perjanjian bisnis yang berpotensi masuk ranah perdata" tambahnya.

Kasus ini diketahui berlangsung dalam rentang waktu yang berbeda, dengan sebagian korban mulai mengalami kerugian sejak tahun 2025. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, khususnya yang ditawarkan melalui media sosial tanpa kejelasan legalitas.

“Pastikan legalitas dan skema investasi jelas. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar,” tegas pihak kepolisian.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....