Penganiayaan Dilakukan Komplotan Geng Motor Pelakunya Belum Tertangkap
- 19 Apr 2026 19:56 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kasus penyerangan diduga dilakukan komplotan geng motor di jalan Urip Sumoharjo Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar yang terjadi Minggu, 5 April 2026, dini hari. Penyerangan tersebut terjadi di depan Rumah Sakit Primaya terhadap seorang pria 30 tahun, mengakibatkan anak panah tertancap di kepala korban dan juga terkena sabetan parang.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendorong sepada motornya, tiba - tiba melintas komplotan geng motor dan melakukan pembusuran terhadap korban sehingga harus dilarikan ke rumah sakit daerah Daya Makassar untuk mendapatkan penanganan medis. Komplotan geng motor dan pelaku penyerangan kepada korban, melarikan diri usai insiden tersebut.
Menindak lanjuti peristiwa penyerangan diduga dilakukan geng motor di jalan Urip Sumoharjo, aparat Polsek Panakkukang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 orang pria digelandang ke Polsek Panakkukang. "Ada sepuluh orang kita amankan diduga komplotan geng motor namun dalam penyelidikan ke sepuluh orang yang diamankan tidak terlibat penyerang terhadap korban,"Ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang IPTU Uji Mughni, Minggu 19 April 2026.
Menurut IPTU Uji Mughni penanganan kasus penyerangan terhadap korban mengakibatkan mengalami luka panah dan tebasan tejadi keanehan dari keluarga korban. " Keluarga korban datang di Polsek Panakkukang mengaku korban dan pelaku saling kenal dan masih ada hubungan keluarga sehingga ingin mencabut laporan korban," Ucap IPTU Uji Mughni.
Iptu Uji menyampaikan Kelurahan korban tidak kooperatif untuk memberikan informasi keberadaan pelaku. "Diduga sudah melarikan diri dan dari informasi warga bahwa pelaku sudah berada di Kota Parepare dan kemungkinan sudah menyebrang,"terang Iptu Uji.
Kasus penyerangan diduga dilakukan komplotan geng motor yang melukai satu orang warga di jalan Urip Sumoharjo lanjut IPTU Uji Mughni masih ditindak lanjuti dan tidak memenuhi unsur untuk dilakukan restorative justice.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....