Polemik Mesin Stone Crusher di Maros, Importir dan Konsumen Saling Bantah

  • 18 Apr 2026 18:02 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Maros - Direktur PT Rasindo Abadi Jaya, Ramesh, memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan Haji Abdul Salam Pengusaha asal Maros ke Polres Maros. Ia menegaskan bahwa pihaknya merasa dituding memberikan barang yang diduga tidak sesuai

“Dalam laporan ini, kami seolah-olah dituduh bahwa barang yang kami berikan itu bekas. Padahal, kami tegaskan semua unit yang kami kirim adalah baru dan memiliki bukti pendukung,” ujarnya saat dihubungi via telepon Whatsapp Jumat 17 April 2026 sore.

Ramesh menjelaskan, komplain dari pihak konsumen baru muncul setelah mesin digunakan dalam kurun waktu lebih dari satu tahun. Menurutnya, pihak perusahaan sebelumnya telah memberikan arahan serta penjelasan terkait penyebab kerusakan.

“Setelah digunakan lebih dari satu tahun baru ada komplain. Kami juga sudah memberikan arahan dan penjelasan terkait penyebabnya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti tindakan pembongkaran mesin yang dilakukan tanpa melibatkan pihak perusahaan. Menurutnya, pembongkaran tersebut dilakukan secara sepihak dan oleh tenaga yang bukan dari pihak mereka

“Pembongkaran dilakukan sepihak, menggunakan orang sendiri. Dari keterangan yang kami terima, cara pembongkarannya juga tidak sesuai, sehingga memunculkan asumsi-asumsi yang keliru,” tambahnya.

Terkait langkah hukum, Ramesh menyebut pihaknya masih bersifat kooperatif dan tengah berkoordinasi dengan Polres Maros dalam proses penyelidikan.

“Kami masih dalam tahap koordinasi dan memberikan seluruh bukti yang diperlukan agar proses berjalan dengan baik,” katanya.

Ia juga menilai persoalan ini pada dasarnya merupakan ranah perdata, bukan pidana.

“Kalau dilihat secara kontraktual, ini seharusnya masuk ranah perdata, namun saat ini dipaksakan ke pidana,” tegasnya.

Ramesh menambahkan, kehadirannya di Maros bertujuan untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari pihak kepolisian. Ia memastikan perusahaan akan tetap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami akan mengikuti proses yang ada dan tetap kooperatif. Kami juga tidak ingin memperkeruh suasana dengan framing berlebihan di media,” ujarnya.

Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan dampak lebih luas, termasuk terhadap hubungan dengan pihak importir yang turut terdampak pemberitaan.

“Situasi ini tentu tidak baik, karena pihak lain juga ikut terbawa dalam pemberitaan. Harapan kami, semuanya bisa diselesaikan secara baik,” pungkasnya.

Sementara di tempat terpisah, seorang pengusaha asal Maros, H. Abdul Salam, melaporkan pihak importir mesin ke kepolisian setelah menemukan dugaan kejanggalan pada mesin yang baru dibelinya. Kasus ini bermula pada 9 Februari 2026, ketika mesin yang baru digunakan beberapa hari mengalami gangguan saat beroperasi, khususnya saat mengolah material batu. Mesin tersebut tidak berjalan normal, bahkan berhenti atau berputar balik saat beban meningkat.

Menindaklanjuti hal itu, Abdul Salam berkoordinasi dengan pihak penjual. Atas arahan teknisi perusahaan, mesin kemudian dibongkar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dari hasil pembongkaran pada 10 Februari, ditemukan sejumlah kejanggalan pada komponen mesin. Ia mengaku mendapati keausan yang tidak wajar, serta indikasi bekas pengerjaan ulang seperti gerindaan pada beberapa bagian penting.

“Yang membuat saya kaget, ketebalan komponen yang seharusnya masih standar justru sudah berkurang drastis. Bahkan terlihat bekas gerindaan,” ungkapnya Sabtu 18 April 2026 siang.

Selain itu, ia juga mempertanyakan masa garansi yang dinilai tidak jelas, karena dihitung sejak pembelian, bukan sejak serah terima atau awal penggunaan. Merasa ada kejanggalan, ia kemudian meminta klarifikasi langsung kepada pihak perusahaan, termasuk terkait dokumen impor dan sertifikasi mesin yang sebelumnya dijanjikan.

Upaya mediasi sempat dilakukan dengan menghadirkan pihak perusahaan dan teknisi ke lokasi. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak perusahaan disebut tidak memberikan penjelasan teknis yang memadai, bahkan menolak membuka dokumen impor secara lengkap dengan alasan internal.

Kondisi ini semakin memicu kecurigaan. Abdul Salam kemudian melayangkan somasi melalui kuasa hukum sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Dalam prosesnya, aparat turut hadir dalam pertemuan lanjutan dan menyatakan akan mengedepankan klarifikasi serta membuka peluang penyelesaian melalui jalur hukum maupun pendekatan restorative justice.

Ia berharap kasus ini dapat diusut secara transparan dengan menghadirkan ahli independen untuk menguji kondisi mesin secara objektif.

“Saya hanya minta dibuktikan apakah mesin ini benar-benar baru sesuai yang dijanjikan. Kalau terbukti, kita cari solusi. Tapi kalau tidak, harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya.

Abdul Salam juga menegaskan siap bertanggung jawab apabila terbukti bersalah. Ia juga mengaku diminta melapor hanya dengan dasar invoice, padahal sebelum kontrak ditandatangani, dirinya telah berulang kali memastikan bahwa mesin yang dibeli bermerek Sambo dan memiliki sertifikat resmi hal yang diakui pihak penjual dan disaksikan stafnya.

Setelah muncul masalah, pihak penjual disebut justru menyatakan transaksi hanya didasarkan pada invoice tanpa dokumen pendukung lainnya. Di lapangan, Abdul Salam menemukan adanya dua invoice dari perusahaan berbeda dalam satu transaksi, dengan nilai yang tidak konsisten, sementara pembayaran yang dilakukan tidak sebesar nilai tersebut.

Kejanggalan juga ditemukan pada sertifikat mesin. Dokumen yang diterima tidak mencantumkan merek Sambo, melainkan merek lain. Sementara itu, pada unit mesin terpasang label Sambo. Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan identitas dalam satu mesin. Setelah ditelusuri, kedua merek tersebut tidak memiliki hubungan resmi.

Dampak kerusakan mesin dinilai signifikan terhadap operasional usaha. Kapasitas produksi yang sebelumnya mencapai 100 persen turun menjadi sekitar 40 persen. Ia menilai kerugian tetap terjadi karena pembelian dilakukan dalam satu paket, bukan per bagian.

Abdul Salam mengaku mengalami kerugian sekitar Rp4,1 miliar akibat pembelian mesin penghancur batu (stone crusher) tersebut. Ia menduga mesin yang diterima merupakan unit bekas atau rekondisi, bukan baru seperti yang tercantum dalam kontrak.

“Saya duga itu mesin bekas yang telah direkondisi,” ujarnya, Sabtu, 18 April 2026.

Ia menjelaskan dugaan tersebut diperkuat oleh temuan di lapangan, seperti adanya perubahan signifikan pada sejumlah komponen, bekas las, hingga tanda-tanda penggerindaan. Mesin tersebut dibeli melalui PT Rasindo Abadi Jaya.

Abdul Salam mengaku kecewa karena sebelumnya sangat mempercayai perusahaan tersebut. Menurutnya, bagi orang awam penjelasan penjual mungkin terdengar meyakinkan, namun tidak demikian baginya yang memiliki latar belakang teknik dan pengalaman panjang di bidang tersebut.

Ia merupakan lulusan STM Kartika Bhakti (1992–1995), D-IV Teknika Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar (1995–2000), serta pernah mengikuti Diklat Ahli Teknik Tingkat III dan II di PIP Makassar (2001 dan 2004). Selain itu, ia juga mengikuti Updating Ahli Teknik Tingkat II di Balai Diklat Perhubungan Jakarta (2016) dan program keinsinyuran di UMI Makassar (2020).

“Dengan dasar pendidikan dan pengalaman teknik yang saya miliki, kami menilai penjelasan supplier tidak berdasar. Karena itu, kami akan menempuh pembuktian sesuai prosedur,” jelasnya.

Ia menegaskan akan melibatkan ahli independen untuk memastikan kondisi mesin secara objektif. Selain itu, ia juga menemukan kejanggalan pada dokumen administrasi, termasuk sertifikat yang diduga tidak sesuai.

Menurutnya, sejak awal sebelum kontrak, pihaknya telah meminta jaminan bahwa mesin yang dibeli harus bersertifikat. Namun setelah dilakukan pengecekan ulang, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan unit mesin.

Abdul Salam mengaku menerima sertifikat dengan merek XINGQIU, sementara mesin yang diterima berlabel SHANBAO. Ia juga menyebut dokumen impor tidak mencantumkan merek dan nomor seri mesin, serta tidak dilengkapi tanda tangan dan stempel dari Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Atas temuan tersebut, ia telah melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Maros. Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....